Pardi Ngecer Togel Buat Hiburan

Lumajang, Memo_Mandar alias Pardi (55), warga Dusun Ngampo, Desa/Kecamatan Pasrujambe, diciduk petugas Polsek Pasrujambe, karena kedapatan ngecer judi togel di sekitaran pasar Pasrujambe, pada Sabtu (23/1), sekitar pukul 09.00 WIB.
Ipda Gatot Budi Hartono


Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bendel kupon togel, sebuah HP merk Polytron, sebuah bolpoint  serta uang tunai sebesar 40 ribu yang diduga uang hasil penjualan togel. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama BB yang disita petugas, langsung diboyong  ke Polsek Pasrujambe untuk dimintai keterangan.

“Kata tersangka, dirinya nekat menjadi pengecer judi togel, tidak lain hanya buat hiburan. Kalau tahu akibatnya seperti ini, tersangka ngomong gak akan melakukannya,” tutur Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono ketika dikonfirmasi Memo Timur via ponselnya.

Ditangkapnya tersangka berawal ketika Polsek Pasrujambe menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, jika tersangka berkeliling pasar sambil ngecer judi togel. Berangkat dari laporan itulah, petugas gabungan Polsek Pasrujambe terus mendatangi lokasi, dan memantau tersangka dari kejauhan.

Sulap Charger HP Jadi Lampu Hemat Energi

Begitu tersangka sibuk melayani togel pelanggannya, petugas langsung menggerebeknya. Tersangka berikut BB berhasil diamankan terus diboyong menuju ke Polsek Pasrujembe. Usai menjalani proses pemeriksaan, tersangka dijebloskan ke dalam tahanan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Judi merupakan atensi pimpinan yang harus diberantas. Makanya, begitu memperoleh informasi masyarakat, Polsek Pasrujambe bergerak menangkap tersangka,” tegas Ipda Gatot Budi Hartono. (cho)