Tiduri Pacar 17 Kali, Jeni Irawan Meringkuk di Penjara

Lumajang, Memo_Tidak maksimalnya kontrol orang tua, membuat Jeni Irawan (20), warga Dusun Krajan, Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, nekat berbuat bejat dengan meniduri Mawar (15), warga Desa Pulo, Kecamatan Tempeh, sebanyak 17 kali hingga perut Mawar Buncit. Akibat prilaku bejatnya, Jeni Irawan dijemput petugas unit Reskrim Polres Lumajang dan ditahan.
penjahat kelamin

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP heri Sugiono, SH, MH kepada sejumlah media menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur bermula ketika orang tua Mawar berinisial EV datang ke Polres Lumajang melaporkan pelaku.

Dalam laporannya, Ev menyampaikan kepada penyidik jika Mawar putrinya telah ditiduri oleh pelaku sebanyak 17 kali.  Sekarang Mawar sudah hamil muda berumur sekitar 40 hari. ”Saya tidak suka dengan kelakukan pelaku, tolong pelaku diproses secara hukum. Laporan orang tua korban sangat jelas Mas,” tutur Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang.

Usai memproses laporan orang tua Mawar, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku di rumahnya dan berhasil menangkapnya. Pelaku sempat menolak saat ditangkap, setelah dijelaskan perihal kasusnya, pelaku kaget dan pasrah saat digelandang menuju ke Polres Lumajang.

Hudi Tiduri Bunga 2 Hari

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit PPA Polres Lumajang, diperoleh keterangan dari pelaku, jika korban rayuan mautnya bukan hanya Mawar seorang. Melainkan masih ada 5 Mawar serupa, yang menjadi korban cinta pelaku.

Dari 6 Mawar itu, dua diantaranya sudah hamil muda. Saya sudah berusaha menggugurkan kandungan Mawar dengan memberikan 3 botol softdrink merk sprite dan buah nanas. Meski sudah diminum dan dimakan, kandungan Mawar tidak mengalami keguguran. Pelaku ngomong gitu Mas,” ungkap Heri.

Mendengar pengakuan pelaku, pihaknya segera melakukan pendataan terhadap lima Mawar korban kebejatan pelaku. ”Data dari lima Mawar itu sudah kami kantongi dan segera kami datangi untuk dimintai keterangan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, itu satu kasus. Misalkan 5 Mawar yang lain juga melapor, ya sampai tua di dalam penjara Mas,” pungkas Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Lumajang. (cho)