Simpan Sabu, Juragan Besi Diringkus

Lumajang, Memo_Unit Reskoba Polres Lumajang, Jum’at pagi (11/9), sekitar pukul 05.30 WIB, mengamankan juragan besi tua bernama Muhamad (40), warga Desa Panggung, Kecamatan/ Kabupaten Sampang Madura, di jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang Kota, karena kedapatan menyimpan atau memiliki dan menguasai  narkotika golongan I jenis sabu.
pemakai sabu-sabu

Barang bukti yang beerhasil disita petugas dari tangan juragan besi tua tersebut berupa sebuah HP Nokia, satu poket sabu seberat 1,5 gram yang diselipkan di dalam bungkus rokok merk Sampoerna dan sebuah korek api.

Perbuatan juragan besi tua itu melanggar pasal 112 jo 127 UU RI, tahun 2009 tentang narkotika, sekarang sudah kami amankan di sel tahanan Polres Lumajang,” kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito pada Jum’at pagi (11/9), di kantornya.

Kata AKP Prio, tersangka Muhamad ini sudah lama menjadi incaran jajaran Reskoba Polres Lumajang, karena dicurigai sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Setiap kali hendak dilakukan penangkapan, pihaknya kesulitan dengan Barang Bukti.

Begitu diperoleh informasi, jika juragan besi tua sedang berada di Jalan Brigjen Katamso dan kabarnya  hendak pesta sabu, pihaknya bergerak cepat mendatangi lokasi. Melihat tersangka berjalan, pihaknya langsung menangkapnya. Saat digeledah, berhasil ditemukan BB sabu seberat 1,5 gram itu.

Apa Kabar Dugaan Kasus Pungli Pasir Desa Jugosari?

Tersangka bersama BB langsung diangkut menuju ke unit Reskoba Polres Lumajang untuk di mintai keterangan. ”Dia mengaku baru 3 bulanan mengkonsumsi sabu. Terpaksa mengkonsumsi sabu untukmenjaga stamina agar tetap segar dan sehat,” tutur Prio.

Ditanya dari mana sabu itu diperoleh, dia mengaku beli pada seorang rekannya persatu poket seharga 1 juta rupiah. “Anggota kami masih mencari keberadaan pemasok sabu itu, mudah-mudahan segera ketemu dan tertangkap,” tegas Kasat Reskoba, AKP Prio Purwandito. (cho)