Selewengkan Uang Perusahaan, Wawan Ditahan

Lumajang, Memo_Ngemplang uang perusahaan sebesar 41 juta lebih, Wawan Sugiantoro (35), warga Jalan PB Sudirman, Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang Kota, diciduk oleh petugas unit Reskrim Polres Lumajang. Kini tersangka sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Ipda Gatot Budi Hartono

Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono kepada sejumlah media,  Senin pagi (14/9), pukul 10.00 WIB menjelaskan, kemarin siang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Lumajang menerima laporan dari Muhyidin Ahmad (46), warga Desa Tripodo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, selaku pemilik PT Arta Boga Cemerlang.

Dalam laporannya korban menyebutkan, jika pelaku yang selama ini dipercaya untuk melakukan penagihan ke semua toko langganannya, uang hasil tagihannya tidak disetorkan ke PT Arta Boga Cemerlang. Diduga, uang hasil tagihannya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sesuai dengan data yang ada, menurut korban uang tagihan yang tidak disetorkan oleh pelaku sebesar Rp. 47.475.752. ”Mediasi sudah dilakukan beberapa kali, namun pelaku tidak punya etikad baik untuk mengembalikan uang perusahaan itu. Makanya korban milih lapor ke Polres ini Mas,” kata Ipda Gatot.

Atasi Curwan, Warga Pilih Pihak Ketiga

Berdasarkan laporan korban itulah, unit Reskrim Polres Lumajang terus melayangkan surat pemanggilan kepada pelaku, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan. Hasilnya, pelaku terbukti bersalah telah menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja.

Pelaku sudah ditahan di Polres Lumajang, perbuatan pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tegas Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot BH. (cho)