Nonton Orkes, Gunawan Keluarkan Celurit

Lumajang, Memo_Unit Reskrim Polsek Lumajang Kota, kemarin malam sekitar pukul 21.30 WIB, menangkap Gunawan bin Jumadi (24), warga Desa Dawuhan Wetan, Kecamatan Rowokangkung, karena kedapatan nyengkelit senjata tajam jenis celurit lengkap dengan kerangkanya.

Karena perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 UURI No 12 Tahun 1951, beberapa menit kemudian petugas memboyong tersangka menuju Polsek Lumajang Kota untuk dilakukan proses pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Lumajang Kota, Iptu Suhari, S.Pd melalui Kanit Reskrim Aiptu Sugiarto, SH kepada Memo Timur menjelaskan, malam itu pihaknya sedang melakukan pengamanan orkes dangdut dalam rangka memperingati HUT RI ke 70, yang digelar di Dusun Krajan Desa Denok Kecamatan Rowokangkung.

6 PSK Pindahan Digaruk Shabara

Entah apa yang terjadi, tiba-tiba pihaknya melihat tersangka ribut alias hendak berkelahi dengan penonton lain dan mengeluarkan celurit dari balik kaos yang dikenakanya. Melihat kenyataan itu, pihaknya bergerak cepat mengamankan tersangka berikut Barang Bukti berupa sebilah celurit. ”Tersangka bersama BB celurit, terus kami boyong ke Polsek Lumajang Kota Mas,” ungkap Aiptu Sugiarto  .

Saat dimintai keterangan oleh penyidik terkait celurit yang disengkelitnya, tersangka mengaku celurit itu akan digunakan untuk membela diri, apabila kondisinya benar-benar darurat alias terpaksa. Usai memberikan keterangan, tersangka langsung dititipkan di sel tahanan Polres Lumajang. ”Insalloh tidak lama lagi, berkas pemeriksaan tersangka sudah rampung, segera kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang,” pungkas Aiptu Sugiarto. (cho)