Mobil Dinas Boleh Buat Mudik Lebaran

Lumajang, Memo_Kendaraan dinas pejabat pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, di perbolehkan untuk dibuat mudik lebaran ke kampung halamannya oleh para pejabat terkait, dengan catatan kendaraan dinas tersebut tetap dijaga dengan baik.
bupati lumajang

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Lumajang, Drs. H. As’at Malik didampingi oleh Kabag Humas Bambang Hermanto, SH saat ditemui Memo pada Selasa pagi (30/6), sekitar pukul 09.00 WIB di loby pemkab Lumajang.

KB MKJP jadi Proyek Percontohan

Menurut Bupati Lumajang, kalau mengacu terhadap menteri pendayagunaan aparatur negara (Menpan) dan Gubernur Jawa Timur, bahwa kendaraan dinas apapaun boleh dibuat untuk mudik lebaran oleh pejabat bersangkutan, selama kendaraan itu bisa dijaga dan di rawat dengan baik.

Misalkan ada kerusakan atau hilang, maka pejabat bersangkutan itulah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya. Kami menghimbau kepada para pejabat pemkab Lumajang yang mudik dengan menggunakan kendaraan dinasnya, tolong dijaga dan dirawat dengan baik,” ungkap Bupati Lumajang.

Sejak beberapa tahun yang lalu, kendaraan dinas diperbolehkan untuk dibuat mudik lebaran, meski dianggap kurang tepat. Hal terus menjadi pertimbangan, ketika pejabat bersangkutan pulang kampung tanpa menggunakan kendaraan dinasnya, dikhawatirkan kendaraan dinas itu tidak ada yang merawat dan menjaganya.

Untuk teman-teman semua, berhati-hatilah menggunakan kendaraan dinas itu, baik untuk mudik lebaran atau keperluan lainnya saat menikmati cuti lebaran idul fitri nanti. Karena apabila terjadi sesuatu pada kendaraan dinas itu, maka pejabat itulah yang harus bertanggung jawab sepenuhnya,” pungkas Bupati Lumajang, Drs. H. As’at Malik. (cho)