Gelapkan Motor Teman, Heriyanto Masuk Bui

Lumajang, Memo_Kantong kering membuat pemuda kota berwajah ganteng bernama Heriyanto (20), warga Jalan Iptu Jama’ari, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan Lumajang Kota, nekat menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio, Nopol N 3008 YR milik Lisio (29), warga Dusun Krajan, Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, yang tak lain teman barunya.
AKP Heri Sugiono

Karena ulah nekatnya tersebut, Heriyanto berurusan dengan pihak kepolisian Polres Lumajang, setelah dilaporkan korban. Heriyanto dijemput petugas unit Resmob Polres Lumajang pada Senin malam (14/9), pukul 09.00 WIB di rumahnya. Kini Heriyanto sudah meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono kepada sejumlah media mengatakan, pada 13 September 2015 kemarin, korban bersama pelaku yang baru dikenalnya bermain ke rumah teman korban terletak di Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, korban langsung istirahat.

Saat korban istirahat itulah, pelaku meminjam sepeda motornya dengan alasan hendak membeli sesuatu. Tanpa curiga, korban terus menyerahkan kunci motornya. “Pelaku pun langsung menaiki sepeda motornya dan terus pergi,” kata AKP Heri Sugiono.

Ditunggu hingga beberapa jam tak kunjung datang, apalagi motornya tersebut hendak dipakai oleh kerabatnya, korban berusaha menghubungi pelaku melalui HPnya dengan harapan agar sepeda motornya segera dikembalikan. “Kata korban, HP pelaku langsung tidak aktif,” terang Kasat Reskrim, AKP Heri.

Merasa dikibuli oleh pelaku, korban terus mendatangi SPK Polres Lumajang dan melaporkan kejadian yang telah menimpanya ini. Berangkat dari laporan korban inilah, pihaknya terus mencari keberadaan pelaku dan menangkapnya.

Selewengkan Uang Perusahaan, Wawan Ditahan

Saat diinterograsi, pelaku mengaku terpaksa menggelapkan sepeda motor korban karena kepepet dengan biaya hidup sehari-hari. ”Pelaku sudah kami jebloskan ke ruang tahanan Polres Lumajang. BB berupa sepeda motor milik korban, sudah kami amankan. Pelaku dijerat pasal 372 378 KUHP, diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” tegas AKP Heri Sugiono. (cho)