Sebulan, 2500 Pelanggar Lalin Ditilang

Lumajang, Memo_Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Lumajang masih tergolong tinggi. Betapa tidak, hampir setiap bulan dalam setahun terakhir ini, Baur tilang Satlantas Polres Lumajang melimpahkan sedikitnya 1000 hingga 2500 surat tilang berbagai pelanggaran ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk disidangkan.
Brigadir Masfatur Furtomy

Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, Brigadir Masfatur Furtomy saat ditemui Memo Selasa pagi (25/8), pukul 10.00 WIB membenarkan, jika pihaknya pada setiap bulan melimpahkan surat tilang pelanggaran ke PN Lumajang paling sedikit 1000. “Sejak beberapa bulan terakhir ini, jumlah semakin meningkat, mencapai 2500 perbulan,” tutur Brigadir Masfatur Furtomy.

Surat tilang pelanggaran yang dilimpahkan ke PN itu, merupakan hasil operasi jajarannya di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran giat operasi patuh berlalu lintas, baik operasi gabungan maupun operasi rutin yang dilakukan oleh jajaran sat lantas sendiri.

Selama ini yang menjadi sasaran operasi patuh berlalu lintas adalah wilayah kota dan wilayah perbatasan Lumajang dengan Probolinggo, juga perbatasan Lumajang dengan Jember, serta perbatasan Lumajang dengan Malang,” jelasnya.

Ketika disinggung pelanggaran apa yang masih mendominasi selama ini, kata pria yang akrab disapa Tomy menyampaikan, pelanggaran masih didominasi soal tidak menggunakan helm pengaman, juga tidak membawa SIM.

Kadang sudah lengkap, tapi lupa tidak membawa SIM atau STNK. Membawa SIM dan STNK tapi tidak menggunakan helm. Ya pelanggarannya, seputar itu saja. Juga ada beberapa pengendara motor ditilang dan motornya diamankan. Selain karena tidak menunjukkan surat motornya, kondisinya protolan  Mas,” kata Tomy.

Masuk Rumah Janda, Pemuda Asal Kalimantan Digerebek Warga

dengan gencarnya operasi patuh berlalu lintas, diharapkan pengendara motor secara keseluruhan untuk menjadi pengendara yang baik dan selalu patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. ”Sebelum berangkat, kami harap agar memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM serta buku Kir, agar tidak ditilang lagi,” tegas Baur tilang Satlantas Polres Lumajang, Brigadir Masfatur Furtomy. (cho)