Sahrianto Diciduk, Angkut Kayu Jati Tanpa Surat

Lumajang, Memo_Selasa malam (18/8), sekitar pukul 20.00 WIB, Sahrianto (36) warga Dusun Krajan II, Desa Bago, Kecamatan Pasirian, dibekuk petugas gabungan unit Reskrim Polres Lumajang bersama unit Reskrim Pasirian, gara-gara mengangkut 6 gelondong kayu jati dengan menggunakan pick up Suzuki Carry warna biru Nopol L 5674 V, tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diangkut.

Kapolsek Pasirian, AKP Sudarminto melalui Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono kepada Memo, Rabu sore (19/8), sekitar pukul 15.30 WIB menjelaskan, malam itu jajaran Unit Reskrim Polres Lumajang memperoleh informasi dari masyarakat, jika mendapati kendaraan pick up keluar dari kawasan hutan blok Banyu Adem Dusun Rekesan Desa Bago Kecamatan Pasirian, dengan mengangkut gelondongan kayu jati.

Memperoleh informasi itu, unit Reskrim Polres Lumajang terus berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Pasirian yang kemudian bersama-sama melakukan penghadangan di jalan Rekesan Desa Bago Pasirian. Tak lama kemudian, kendaraan yang dimaksud meluncur dari arah selatan dan langsung dihentikan.

Janda Kembang Digilir Tiga Pemuda

Saat diperiksa surat-surat kayu jati yang diangkutnya, tersangka tidak bisa menujukkan. ”Jangankan SKSHH dari kayu jati itu, surat pemotongan dari desa setempat aja, tersangka tidak bisa menunjukkan. Tersangka berikut pick up dan kayu jati yang diangkutnya, terus diamankan untuk diproses hukum selanjutnya,” ungkap Ipda Gatot Budi Hartono.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata kayu jati yang diangkut tersangka milik perhutani. ”Saat ini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik unit Reskrim Polres Lumajang. Insalloh pagi ini, pemeriksaan saksi dari pihak perhutani Mas,” pungkas Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot BH. (cho)