Jual Miras, Suwarsih & Wulan kena Tipiring

Lumajang, Memo_Selasa malam (25/8), sekitar pukul 23.30 WIB, Reskoba merazia dua toko yang diduga menjual Minuman Keras (Miras). Toko milik Sri Wulan (82), warga Jalan Imam Bonjol, Keluarahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kota, petugas berhasil mengamankan seratus lebih Miras import berbagai merk.
AKP Prio Purwandito

15 menit kemudian, petugas merazia toko milik Sri Suwarsih (55), warga Jalan Gatot Subroto, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono. Di sana petugas berhasil menyita puluhan Miras import berbagai merk, juga belasan aggur merah.

Setelah dilakukan pendataan, kedua tersangka dan BB mirasnya, terus kami angkut menuju ke unit Reskoba Polres Lumajang, untuk proses hukum selanjutnya,” tutur Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito.

Kepada penyidik Reskoba, kedua tersangka ini mengaku terpaksa menjual Miras, selain karena proses jualnya cepat, keuntungannya lumayan besar dibanding barang dagangan lainnya. ”Kalau tahu jadinya begini, saya tidak akan menjual Miras. Saya kapok dan tidak akan mengulangi lagi,” aku kedua tersangka.

Selesai memberikan keterangan, kedua tersangka diserahkan kembali kepada pihak keluarganya. Meski keduanya dipulangkan, namun proses hukum untuk keduanya terus berlanjut, hingga ke meja hijau. ”Kedua tersangka dijerat Tindak Pidana Miring (Tipiring), dan tidak bisa ditahan. Karena  ancamannya dibawah 5 tahun,” ungkapnya.

Hudi Tiduri Bunga 2 Hari

Razia miras terus akan dilakukan ke semua toko dan warung milik warga yang dicurigai menjual Miras. Tidak hanya itu, razia juga akan dilakukan ke semua Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di wilayah Lumajang. ”Anggota kami masih terus melakukan penyelidikan terhadap toko, warung serta THM yang berjualan Miras. Jika datanya sudah oke, langsung kami lakukan razia,” AKP Prio Purwandito. (cho)