Gelar Jie Kie, Sukur Ditangkap Polisi

Lumajang, Memo_Sukur (23), warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Kota Lumajang akhirnya harus mendekam dibalik jeruji sel trahanan Polsek Sumbersuko. Ia ditangkap, lantaran terbukti menjadi bandar judi cap Jie Kie. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan uang tunai Rp 701 ribu dan seperangkat alat judi Cap Jie Kie.
operasi pekat

Sabtu (16/8) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. di lokalisasi Desa/ Kecamatan Sumbersuko. Keterangan petugas, penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi tersebut. “Penangkapan ini atas dasar laporan dan informasi dari masyarakat,” terangnya.

Dari informasi itulah, petugas akhinya melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, malam itu petugas mendapati sekelompok orang dengan menghadap lampu penerangan di tengahnya. Mengetahui jika sekelompok orang itu sedang bermain judi, malam itu juga langsung mengobraknya.

Tetapi sayang, beberapa penjudi yang sempat mengetahui kedatangan petugas keburu kabur terlebih dahulu dengan diikuti teman lainnya. Akhirnya, petugas hanya berhasil menangkap pelaku yang saat itu diketahui sebagai bandarnya. ”Saat itu pelaku juga berusaha kabur namun berhasil kami tangkap duluan,” ujarnya.

Dari tempat penggrebekan, petugas berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 701 ribu serta seperangkat alat judi Cap Kie Kie serta lampu penerangan dan tikar. Dari bukti itulah, petugas akhirnya mengelandang tersangka ke Mapolsek Sumbersuko guna mempetanggung jawabkan perbuatannya.

Dihajar Kades, Sukur Masuk Puskesmas

Kapolsek Sumbersuko, AKP Kusani ketika dikonfirasi tentang penangkapan tersebut membenarkan. Ia mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh anggotanya atas informasi dari warga. sambil menunggu proses lanjut, tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan.  “Pasal yang kami jeratkan kepada tersangka yaitu pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya. (tri)