DiPHK Sepihak, Pekerja Baca Meter Lurug Disnaker

Lumajang, Memo_Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Lumajang pada Rabu siang (19/8), sekitar pukul 11.30 WIB, digeruduk ratusan pekerja baca meter dari perusahaan PT Mahera Jaya Perkasa. Ratusan pekerja, menuntut langkah perusahaan yang telah melakukan PHK sejumlah karyawan secara sepihak tanpa ada kejelasan dari perusahaan.
Bambang

Bambang salah satu perwakilan dari ratusan pekerja saat dikonfirmasi sejumlah media beberapa menit saat mau bubar mengatakan,  pemutusan kerja itu berlangsung sejak tanggal 15 Agustus 2015 kemarin. Namun, baru diterima oleh sejumlah karyawan yang diPHK pada Rabu pagi. Hal inilah yang membuat dirinya bersama rekan-rekan yang lain ngeluruk ke kantor Disnakertrans ini.

Beberapa teman kami diPHK tanpa ada kejelasan dari perusahaan, baik apa permasalahannya maupun soal pesangonnya. Makanya kami datang ke Disnaketrans untuk minta perlindungan Mas,” tutur Bambang.

Menurutnya, perusahaan juga tidak pernah memberikan kepastian soal pesangon dan persyaratan lainya kepada 5 karyawan zona barat meliputi kecamatan Tempeh, Pasirian dan Candipuro. Padahal, pihaknya menjadi petugas baca meter  milik PLN ini sudah lama, bahkan ada yang sampai 20 tahun lamanya.

Kami hanya ingin ada kepastian dan alasan perusahaan, kenapa kita diphk tanpa ada kejelasan persoalan. Makanya, kami bersama ratusan pekerja baca meter ini menuntut pemerintah bijak dalam menangani kasus ini,” terangnya.

Masih kata bambang, pihakya juga berniat akan membawa masa lebih banyak lagi, jika tuntutan mereka diabaikan begitun saja. “Apabila perusahaan acuh menyikapi hal ini, kami akan membawa massa yang lebih banyak lagi,” pungkas Bambang.

Suharwoko Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lumajang, kepada sejumlah media  mengatakan, pihaknya sangat   menyayangkan sikap dari perusahaan PT Mahera Jaya Perkasa  yang melakukan PHK kepada karyawanya secara sepihak.

Pelaku Begal Serang Polisi, Alim Firdaus Didor

Hal ini menurutnya tidak seharusnya terjadi, karena melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada. “Cara semacam ini, seharusnya tidak terjadi, karena sudah jelas melanggar aturan yang ada. Makanya, saya masih akan komunikasi dengan pihak perusahaan, untuk mengetahui apa dan bagaimana PHK itu terjadi. Dalam waktu dekat, kami saya akan memanggil pimpinan PT Mahera Jaya Perkasa itu Mas” kata Suharwoko. (cho)