Bawa Sabu, Kistanto Diciduk Reskoba

Lumajang, Memo_Kistanto (35), warga Jalan Satrodikoro, Kelurahan Citrodiwangsan, Kecamatan Lumajang Kota, kemarin lusa sekitar pukul 19.00 WIB., diringkus petugas unit Reskoba Polres Lumajang di depan rumahnya, lantaran kedapatan membawa satu poket sabu yang diselipkan di saku celananya.
AKP Prio Purwandito

Tersangka kami ciduk tak jauh dari rumahnya, BB yang berhasil kami amankan satu poket sabu dan sebuah HP merk Samsung. Kasus ini masih kami kembangkan Mas,” kata Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Prio Purwandito kepada Memo di kantornya.

Sebenarnya, tersangka ini sudah lama menjadi incaran jajaran Reskoba Polres Lumajang, karena diduga  sering terlibat dalam penggunaan dan peredaran barang haram jenis sabu. Namun, baru kali ini dia berhasil ditangkap oleh jajaran Reskoba.

Beberapa kali hendak ditangkap, tersangka yang dikenal licin ini selalu berhasil mengelabuhi petugas yang sedang membuntuti dan menyanggongnya, sehingga dia berhasil lolos dari sergapan petugas. Saat penangkapan kemarin, pihaknya mengepung semua jalan menuju ke rumahnya.

Begitu melihat tersangka keluar dari rumahnya, pihaknya langsung meringkusnya dan menggeledahnya, satu poket sabu dan sebuah HP merk Samsung berhasil diamankan dari saku celana yang dipakainya. ”Terus kami boyong menuju ke Unit Reskoba untuk diperiksa,” jelasnya.

Saat dinterograsi oleh penyidik, tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya. ”Satu poket sabu itu, memang milik saya. Rencananya, hendak dikonsumsi bersama sejumlah rekan. Namun, keburu ketangkap petugas Reskoba ini,” aku tersangka.

Anak Ditahan, Ibu Jualan Pil Koplo

Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, beberapa menit usai diinterograsi, tersangka langsung dijebloskan ke dalam tahanan Polres Lumajang. ”Perbuatan tersangka melanggar pasal 112 (1) jo 127 (1) UURI tahun 2009 tentang narkotika, dan diancam pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito. (cho)