Dua Residivis Curi Bebek, Satu Tertangkap Warga

Lumajang, Memo_Meski sama-sama pernah dipenjara, tidak membuat Hamid (19), dan AP, (berhasil kabur) kedua residivis asal Dusun Pakeman, Desa Sumbersari, Kecamatan Rowokangkung menjadi kapok. Terbukti, mereka bersengkongkol melakukan aksi pencurian ternak bebek. Apesnya, aksi keduanya keburu kepergok  pemilik yang kemudian berhasil ditangkap warga.
maling kambuhan

Senin (29/6), malam, sekitar pukul 23.00 WIB. di kandang bebek milik Anes Ariswan (25), yang terletak di Dusun Rowoasri, Desa/ Kecamatan Rowokangkung. Informasinya, aksi kedua pelaku tersebut dipergoki langsung oleh korban yang saat itu hendak mengontrol ternak peliharaanya.

Seperti biasa, setiap malam korban selalu mengontrol kondisi ternak yang ada di kandangnya. Namun tidak seperti biasanya, malam itu lampu yang ada di dalam kandang ternak tersebut padam. Herannya lagi, ratusan bebek yang ada di dalam kandang itu berbunyi tak henti-henti.

Karena curiga, iapun akhirnya turun dari atas kendaraanya kemudian berjalan mendekati kandang tersebut. Tanpa disadari, korban melihat ada dua orang tak dikenal ada di dalam kandang. Tak lama kemudian, satu dari mereka keluar dengan cara merusak pagar kandang sambil menenteng beberapa ekor bebek.

Mengetahui jika yang dipegoki itu adalah pencuri bebek, korban langsung teriak maling. Dalam sekejap, warga yang mendengar teriakan itu langsung berdatangan dan mengejar pelaku. Alhasil, warga berhasil menangkap pelaku bernama Hamid dan langsung mengamankannya. “Satu pelaku berhasil kabur ke tengah sawah Pak,” terang warga yang ikut mengejarnya.

Tanpa menunggu lama, wargapun akhirnya melaporkan aksi pencurian itu ke pihak Polsek setempat, lalu menyerahkan salah satu pelaku yang tertangkap. Selanjutnya, petugas menggelandang pelaku yang tertangkap itu ke Mapolsek Rowokangkung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tolak Tambang Pasir, Salim Kancil Tewas

Kepada petugas pelaku berdalih, jika aksi tersebut dilakukan atas ajakan dari temannya yang kabur. Menurutnya, mereka berhasil masuk kandang setelah terlebih dahulu merusak dan menjebol pintu kandang. “Setelah kami masuk dan mematikan lampu-lampu, lalu saya menunggu di luar, kemudian teman saya yang mengambil bebeknya,” akunya.

Atas aksi nekatnya itu, tersangka kini mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Rowokangkung. Tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan (Curat). “Untuk ancaman hukumannya, sekitar lima tahun penjara,” terang petugas Polsek Rowokangkung. (tri)