Warga Jember Obok-Obok Lumajang di 18 TKP

Lumajang, Memo_Setelah dibuntuti hingga sebulan lebih, akhirnya seorang pelaku begal sepeda motor bernama Suwandi bin Sutomo (18), warga Dusun Sumberuling, Desa/ Kecamatan Sumberbaru, Jember, kemarin pagi sekitar pukul 02.00 WIB. berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Lumajang  di rumahnya.
Maling merangkap begal motor

Beberapa menit setelah tersangka berhasil ditangkap, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB), 6 unit sepeda motor berbagai jenis yang diduga hasil kejahatannya, seperti sepeda motor merk Yamaha Mio, Yamaha Xeon 125,  Honda Beat, Honda Supra 125, Honda Grand dan Honda GL Pro.

Untuk keperluan proses pemeriksaan guna dilakukan pengembangan atas aksi kejahatannya, Tim Resmob terus memboyong tersangka berikut BB berupa 6 unit sepeda motor menuju ke Sat Reskrim Polres Lumajang.

Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab kepada sejumlah media menyampaikan, Suwandi bin Sutomo merupakan pelaku pencurian sepeda motor juga pelaku begal sepeda motor yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Lumajang kota dan wilayah Kecamatan Sukodono sejak beberapa bulan terakhir.

Modus pelaku memepet korban hingga jatuh, ketika korban sudah terjatuh pelaku langsung merampas sepeda motor milik korban. Lokasi yang menjadi sasaran pelaku ini jalan sepi dan jauh dari pemukiman warga,” tutur Wakapolres Lumajang Kompol Iswahab.

Untuk menangkap pelaku curanmor merangkap pelaku begal sepeda motor ini, Tim Resmob Polres Lumajang perlu waktu satu bulan lamanya. “Pelaku ini sangat licin dan suka berpindah-pindah tempat. Makanya, setelah dibuntuti dan dipantau kurang lebih satu bulan lamanya, pelaku berhasil kami ringkus,” ungkapnya.

Saat menjalani proses pemeriksaan, awalnya pelaku hanya mengaku 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) saja. Setelah dibujuk rayu sambil diberikan pencerahan, akhirnya pelaku berterus terang jika telah melakukan aksi curanmor dan begal sepeda motor sebanyak 18 TKP di wilayah Kecamatan Lumajang Kota dan Kecamatan Sukodono.

Saya sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Sebenarnya saya sudah bosan, tapi bagaimana lagi pekerjaan tidak punya, uang juga tidak punya, larinya ya mencuri ini. Saya benar-benar kapok pak,” terang pelaku.

Persiapan Ramadhan, Penuhi Stok Darah

Usai menjalani proses pemeriksaan, pelaku langsung dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lumajang. ”Tersangka dijerat pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan anacaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Ditanya apakah pelaku bekerja sendirian, dengan tegas wakapolres Luajang menyampaikan pelaku masih tutup mulut,” pungkasnya. (cho)