Ribuan Pil Setan Disita dari Jefri

Lumajang, Memo_Sengaja mengedarkan dan menjual belikan persediaan farmasi tanpa hak dan kewenangannya, obat-obatan terlarang (Okerbaya), Jefri Adytia Nurdiansyah (25) warga Dusun Kebonan RT 004 RW 001, Desa/ Kecamatan Pasirian, diringkus Satgas Berantas Narkoba dan Judi Polres Lumajang pada Selasa (26/5), sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya.
pil setan

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas dari meja, dalam rumah tersangka berupa ribuan pil setan jenis Dextro dan Trihexpinidil yang sudah dikemas dalam plastik dan siap untuk diedarkan. Sebuah HP merk nokia dan uang sebesar 50 ribu yang diduga milik tersangka, turut diamankan oleh petugas.

Karena tersangka ini merupakan bandar pil setan yang dikenal cukup lihai dan licin, pihaknya melakukan pengintaian dari jarak jauh. Begitu melihat tersangka keluar dari rumahnya, pihaknya langsung menangkapnya. Saat digeledah, petugas tidak menemukan satu pun BB di saku celana atau ditubuh tersangka.

Tak mau kecolongan, pihaknya terus menggelandang tersangka kembali masuk ke dalam rumahnya. “Kami bersama anggota kaget saat melihat ribuan pil setan yang berada di atas meja tersangka. Ribuan pil setan sudah dalam kemasan dan siap diedarkan Mas,” tutur AKP Prio Purwandhito.

Beberapa menit kemudian tersangka berikut semua BB langsung dibawa petugas menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk diinterograsi. Dalam proses interograsi, kepada penyidik tersangka mengaku jika pil setan itu miliknya dan hendak dijual kepada sejumlah pelangganya.

Lumajang Bebas Beras Plastik

“Saya bukan bandar, tapi pengecer kecil-kecilan. Ribuan pil ini saya peroleh dari seorang rekan dari luar kota. Baru beberapa bulan saya menekuni ini Pak,” terang tersangka kepada penyidik.

Setelah proses interograsi selesai, tersangka terus dijebloskan masuk kedalam sel tahanan Polres Lumajang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. ”Tersangka dijerat pasal 196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 55 KUHP bisa dipenjara maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandhito. (cho)