Pol PP Gelar Sosisalisasi Bahaya Miras

Lumajang, Memo_Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, melalui satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lumajang pada Selasa (26/5), pukul 09.00 WIB., menggelar sosialisasi bahayanya Minuman Keras (Miras) yang rencananya akan dilaksanakan di lantai 3 Gedung Pemkab Lumajang akan dibuka secara langsung oleh Bupati Lumajang.
bahaya miras

Dalam acara sosialisasi itu Sat Pol PP Kabupaten Lumajang mengundang petinggi Sat Pol PP dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Kapolres  Lumajang, Dandim 0821, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, 21 Kasi Trantib, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan sejumlah perwakilan pengusaha toko dan minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang.

Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Totok Suharto kepada Memo menjelaskan, kegiatan sosialisasi bahaya Miras yang akan digelar besok ini merupakan kegiatan sat Pol PP Provinsi Jawa Timur bersama Pemkab Lumajang, dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap bahaya Miras kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang.

Tidak hanya itu, melalui sosialisasi ini juga diharapkan agar pemilik toko atau minimarket tidak lagi menjual Miras apapun itu jenisnya. Hal ini sengaja dilakukan tidak lain dalam rangka menekan peredaran Miras yang selama ini terkesan bisa dijual belikan di toko atau minimarket.

”Mudah-mudahan melalaui sosialisasi ini masyarakat Lumajang terus menjauh dari Miras, apalagi bulan suci romadhon sudah tinggal beberapa hari saja. Melalui Sosialisasi ini Lumajang harus bersih dari Miras,” ungkapnya.

Sosialisasi bahaya Miras ini akan dilanjutkan dengan operasi Miras di semua toko dan minimarket yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang secara bertahap. Dalam operasi ini tentunya pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran Kepolisian Polres Lumajang dan Disperindag.
Bupati Raih Penghargaan dari CCFI di Bali
Apabila dalam operasi nanti pihaknya masih mendapati toko atau minimarket menjual Miras, maka pihaknya akan melakukan penyitaan BB Miras dimaksud, untuk dilakukan pendataan dan serlanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum.

”Kami hanya sebatas melakukan operasi dan penyitaan BB, untuk proses hukum selanjutnya kami serahkan sepenuhnya pada Satgas Berantas Narkoba dan Judi Polres Lumajang,” pungkas Totok. (cho)