Pencuri dan Penadah Motor Curian Diringkus

Lumajang, Memo_Anggota Satreskrim Polres Lumajang berhasil menangkap Pencuri Sekaligus penadah sepeda motor. Keduanya adalah Tiram (39), asal Dusun Talsewu, Desa Wotgalih dan Slamet (31), asal Dusun Kebonan, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam tahun 2002, Nopol N 5098 ZS.

curanmor
Penangkapan terhadap keduanya, dilakukan pada Senin (27/4) sore, pada tempat dan waktu yang berbeda. Penangkapan terhadap kedua tersangka, atas laporan dari korban bernama Paing (50), asal Dusun Talsewu, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun yang telah kehilangan sepeda motornya.

Saat itu, korban sedang pergi ke sawah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam Nopol N 5098 ZS. Setiba di sawah, ia memarkirkan kendaraannya itu di pingir jalan, di bawah pohon rindang. Tak lama kemudian, diketahui sepeda motor yang diparkirnya itu raib. “Waktu itu kuncinya saya taruh di bawah jok Pak,’ terang korban kepada petugas.

Dari laporan itulah, petugas lalu melakukan penyelidikan di lapangan. Alhasil, petugas mendapat informasi dari salah satu warga jika pelaku pencurian itu adalah tersangka yang dimaksud. Pasalnya, saat itu ia melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor korban yang hilang itu.

Dari informasi itulah, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. Semula, tersangka sempat berkelit dan menolak tuduhan itu. Tetapi setelah didesak dengan keterangan beberapa saksi, akhirnya tersangka mengakuinya. Saat itu juga, tersangka langsug digelandang ke Mapolres Lumajang.

Dalam perjalanan, tersangka mengaku jika sepeda motor itu ia jual kepada Slamet (31), warga Dusun Kebonan, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun. Selanjutnya, petugas langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud untuk menangkap penadah dari kendaraan hasil curian itu.

Awalnya, Salamet juga menolak ketika dirinya dituduh sebagai penadah kendaraan hasil curian. Tetapi setelah dipertemukan dengan tersangka (Tiram), iapun akhirnya menyerah. Dari tangan penadah itu, petugas berhasil megamankan barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam Nopol N 5098 ZS yang saat itu dalam kondisi protolan.

Waspada..!! Boraks dan Rhodamin

Tak pelak, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lumajang berikut barang-buktinya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka lalu dijebloskan ke dalam sel tahanan. “Untuk pasal yang kami jeratkan kepada mereka, tentunya berbeda,” terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Heri Sugiono.

Tersangka Tiram, akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan untuk tersangka Slamet, akan dijerat dengan pasal 480 KUHP, tentang sengaja membeli atau memilki barang hasil kejahatan. “Untuk ancaman hukumannya, rata-rata diatas lima tahun penjara,” tegas Heri. (tri)