Karyawan PT DSN Curi Kabel Pabrik

Lumajang, Memo_Sungguh nekat apa yang dilakukan oleh Heru (29), asal Kota Surabaya dan Febri (18), asal Desa Bodang Kecamatan Padang. Tanpa memikirkan resiko dan keselamatannya, kedua karyawan pabrik pengolahan kayu PT. DSN yang terletak di Desa/ Kecamatan Sumbersuko itu nekat mencuri kabel di salah satu panel milik pabrik. Akibat aksi nekat  keduanya, perusahaan dirugikan jutaan rupiah.
Curi kabel

Jumat (15/5) sore, sekitar pukul 16.00 WIB. penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kecurigaan salah satu Satpam pabrik yang menemukan ada tas hitam tergeletak di dekat tempat parkir sepeda motor. Karena curiga, Satpam tersebut mengambil lalu membawanya ke pos penjagaan.

Karena penasaran dengan isi tas tersebut, Satpam langsung membukannya. Ketika dibuka, ternyata pada tas hitam tersebut berisikan potongan-potongan kabel yang berdiameter sekitar 5 centi meter (cm) dengan panjang 30 centi meter (cm). “Kabel itu, memang sengaja di potong-potong oleh pelaku dan memasukannya ke dalam tas,” jelas Satpam.

Selanjutnya, Satpam tersebut memberitahukan penemuannya itu kepada Babinmas Desa Sumbersuko Aipda Tejo Hadi Sucipto. Dari situlah, petugas langsung melakukan penyelidikan yang berkordinasi pihak pabrik. Dalam upaya penyelidikan, petugas mendapat informasi dari salah satu karyawan pabrik jika yang melakukan pencurian kabel listrik adalah kedua karyawan yang dimaksud.

“Tolong jangan bilang dari saya kalau sampean tak kasih tahu siapa pelakunya Pak,” terang karyawan tersebut kepada petugas sambil mewanti-wanti agar namanya tidak disebut-sebut. Sebab jelas dia, ia melihat dengan mata kepalanya sendiri ketika kedua pelaku itu membuka panel listrik yang ada di belakang pabrik.

Dari informasi itulah, petugas lalu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ketika pulang kerja. Selanjutnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Sumbersuko berikut barang-bukti tas hitam berisikan potongan kabel serta gergaji yang digunakan untuk memotong-motong kabel curian itu.

Sepekan Polres Ungkap 4 Aksi Kejahatan

Kepada petugas, keduanya tidak bisa berkelit dan mengaku jika aksinya itu adalah yang keempat kalinya. Biasanya lanjut tersangka, potongan kabel tembaga itu akan dijual kepada tukang besi tua. Sementara atas aksi pencurian tersebut, pihak perusahaan dirugikan sekitar Rp.7 juta.

Kapolsek Sumbersuko, AKP Kusaeni ketika dikonfirmasi tentang penangkapan dua kawanan pencuri kabel itu membenarkan. Untuk sementara, kata dia, pelaku masih dijebloskan ke dalam sel tahanan sambil menunggu proses lanjut. “Keduanya kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang aksi pencurian dengan pemberatan dengan anacaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Kusaeni. (tri)