Begal Inisial Ro Diringkus Petugas

Lumajang, Memo_Seorang pelaku begal sepeda motor yang dikenal cukup sadis dan licin, berinisial Ro (27), warga Desa/ Kecamatan Ranuyoso, berhasil diringkus Sat Resmob Polres Lumajang di sebuah mobil milik rekannya yang diparkir di tempat tongkrongannya, yang terletak di wilayah Kabupaten Probolinggo, Rabu (27) sekitar pukul 01.00 WIB.
begal motor sadis

Dari lokasi penangkapan, Sat Resmob Polres Lumajang berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, warna merah hitam, Nopol N 3909 UJ milik pelaku yang diduga kuat hasil kejahatannya untuk dijadikan Barang Bukti (BB). ”Pelaku berikut BB sudah kami amankan di Mapolres Lumajang,” papar Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono, SH. M.Hum.

Tertangkap pelaku begal sadis itu berawal dari laporan warga dimana dalam laporannya menyampaikan jika telah terjadi aksi begal sepeda motor, Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kecamatan Kunir dengan korban bernama Muhamad (71), warga Dusun Besukan, Desa Karangbendo, Kecamatan Tekung. “Selain sepeda motornya dirampas, korban juga dibacok oleh korban,” tuturnya.

Memperoleh informasi seperti itu, pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian. Melihat korban terluka apalagi kondisinya lemas, korban terus dilarikan menuju ke Rumah Sakit dr Haryoto Lumajang. “Kami bersama sejumlah anggota terus melakukan olah TKP juga menghimpun keterangan sejumlah saksi,” kata Heri.

Dari hasil olah TKP yang dilakukan, pihaknya berhasil memperoleh ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. Berangkat dari data itulah, pihaknya terus melakukan pengejaran. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan tim buser Probolinggo.

Dasar lagi beruntung, beberapa jam kemudian pihaknya mendapat kabar jika pelaku berada di tempat tongkrongannya yang terletak di wilayah Probolinggo. Tak mau kehilangan orang yang diburunya, pihaknya langsung meluncur ke sasaran. Begitu melihat pelaku berada di dalam sebuah mobil, pihaknya langsung menggerebeknya.

“Pelaku berhasil kami tangkap bersama BB berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang diduga hasil kejahatan dan langsung kami boyong ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan,” ungkapnya.

Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku juga menolak jika dikatakan sebagai pelaku begal sadis dan kawakan. ”Kami baru sekali ini melakukan aksi begal sepeda motor dan langsung apes ini Pak,” terang pelaku.

Dua Anggota Polisi Tak Miliki Sim Terjaring Razia

Setelah selesai dimintai keterangan, pelaku terus digelandang menuju ke kamar tahanan Polres Lumajang. ”Sementara pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan, karena mustahil jika pelaku bekerja hanya seorang diri Mas,” pungkas AKP Heri Sugiono. (cho)