Angka Dispensasi Nikah Nanjak, Akibat Matang Duluan

Lumajang, Memo_Sejak beberapa bulan terakhir ini, pengajuan dispensasi kawin yang diajukan oleh orang tua kedua mempelai calon pengantin, dari berbagai wilayah Kecamatan se Kabupaten Lumajang yang masuk di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang tercatat sebanyak 118 pasangan pengantin.
hamil duluan

Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Lumajang M. Wiyanto, SH kepada Memo mengatakan dispensasi kawin merupakan sebuah permohonan kepada Pengadilan Agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang hendak menikah tetapi terhalang dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku seperti calon pengantin perempuan kurang dari umur 16 tahun, sedang calon pengantin laki-laki kurang dari umur 19 tahun.

Menurutnya, Pengadilan Agama hanya memeriksa berkas permohonan dispensasi kawin dari orang tua kedua mempelai dan apabila memenuhi persyaratan dan benar-benar sangat mendesak, maka Pengadilan Agama melalui banyak pertimbangan akan mengabulkan permohonan dispensasi kawin tersebut.

Jadi yang mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama itu adalah orang tua kedua mempelai. Rata-rata yang diajukan dalam dispensasi kawin itu calon pengantin perempuan selain masih dibawah umur sudah matang duluan, alias sudah hamil duluan Mas,” ungkap Wiyanto.

Masih kata Wiyanto, dispensasi kawin ini merupakan terobosan dalam rangka memberikan kesempatan kepada kedua mempelai untuk melaksanakan perkawinan secara syah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meski calon pengantin perempuan di bawah umur dan sudah matang duluan.

Dispensasi kawin ini hanya bisa diberikan oleh Pengadilan Agama kepada orang tua calon pengantin, dimana kondisinya benar-benar sangat mendesak, contohnya karena sudah hamil duluan,” ungkapnya lagi.

Untuk menekan angka dispensasi kawin yang belakangan ini cenderung naik, Wiyanto menyampaikan tugas dan kewajiban orang tua dalam mengawasi terhadap pertumbuhan dan pergaulan putra-putrinya benar-benar maksimal. Pembinaan dan pencerahan terus dilakukan sehingga putra putrinya tidak mudah terjerumus terhadap perbuatan yang tercela.

Karyawan PT DSN Curi Kabel Pabrik

”Kalau di sekolah merupakan kewajiban guru, namun demikian orang tua harus sinergi dengan para guru agar pengawasan dan perhatian yang diberikan kepada putra putrinya bisa maksimal,” pungkas M. Wiyanto, SH wakil panitera Pengadilan Agama Lumajang. (cho)