Pilkades Tunggu Regulasi Clear

Lumajang, Memo_Tahun 2015 adalah tahun wajib untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bagi pemerintah Kabupaten Lumajang. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 43.
Arif Sukamdi

Kabag Pemdes Pemkab Lumajang Arif Sukamdi saat dikonfirmasi sejumlah media terkait kapan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lumajang menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih memfinalkan kesiapan regulasi. Dalam  bentuk kongkrit, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) soal pilkades yang telah disepakati bersama antara Eksekutif dan Legeslatif masih dalam proses klarifikasi pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Apabila segera tuntas, tentunya akan dilanjutkan dengan proses pengundangan. Peraturan Bupati yang pernah dipersiapkan akan semakin mendukung proses percepatan pelaksanaan, tentunya harus bisa segera diundangkan.

“Kalau ngomong soal sampai dimana kesiapan pemkab Lumajang terkait rencana pilkades yang akan digelar secara serentak, hingga saat ini masih pada tingkat tataran regulasi dan menuntaskan klarifikasi ditingkat Gubernuran,” papar Arif Sukamdi.

Disinggung hingga berapa lama lagi proses klarifikasi itu, informasi yang diperoleh dari Kepala Bagian Hukum Pemkab Lumajang bahwa proses klarifikasi dijadwalkan hari ini. “Karena kami masih fokus pada kegiatan ini, maka kami  minta ditunda. Insalloh besok kami langsung berkoordinasi lagi dengan pemprov,” ungkapnya.

Ketika ditanya berapa banyak Desa yang akan menggelar Pilkades dengan tegas Arif Sukamdi mengatakan ada 32 desa yang akan menggelar pilkades. Jumlah ini akan menjadi bertambah apabila sebelum Perda ini diundangkan ada desa yang mengalami kekosongan pejabat  definitif Kepala Desa.

Cemburui Kakak Ipar, Celurit Buat Perhitungan

Berbicara soal kesiapan atau tahapan pilkades tentu setelah regulasinya ada. “Setelah Klarifikasinya clear, maka akan diikuti proses pengundangan yang kemudian dilanjutkan menuntaskan Perbupnya tanpa menunggu Perda. Kami yakin bahwa Perbup akan sejalan dengan Perda yang sudah ditetapkan,” pungkas Kabag Pemdes Kabupaten Lumajang Arif Sukamdi (cho)