Penadah Sapi Curian Ditangkap di Maron

Lumajang, Memo_Diduga sebagai tukang tadah sapi curian, Jumah (28), warga Dusun Krajan, Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, diringkus oleh petugas Unit Reskrim Polsek Klakah dibantu Sat Resmob Polres Lumajang, Sabtu (25/4) sekitar pukul 17.30 WIB di Pasar Hewan Desa/Kecamatan Maron, Probolinggo.
AKP H Sutopo

Selain berhasil menangkap pelaku, petugas gabungan ini juga turut mengamankan seekor sapi curian yang diduga kuat milik warga Desa Kudus Kecamatan Klakah, yang raib dicuri maling beberapa hari kemudian. Kini Jumah sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Klakah.

Kapolsek Klakah AKP H Sutopo ketika dikonfirmasi Memo mengatakan, 3 hari sebelum pelaku tertangkap, pihaknya mendapat laporan jika telah terjadi aksi pencurian sapi di wilayah Desa Kudus, Kecamatan Klakah, atas nama korban Suri.

Berangkat dari laporan korban itulah, pihaknya langsung mendatangi rumah korban hendak melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan pada korban. Tiba disana, puluhan warga sudah memadati rumah dan kandang milik korban. Hal itu tidak membuat pihaknya kesulitan melakukan olah TKP.

“Kata korban, sapinya ditemukan sudah tidak ada lagi dikandangnya sekitar pukul 03.00 WIB saat hendak diberikan pakan. Awalnya korban mencari di sekitar pekarangan rumahnya saja, karena tidak ditemukan akhirnya berteriak minta tolong itu,” tutur Kapolsek Klakah.

Usai olah TKP, pihaknya bersama puluhan warga langsung melakukan pencarian terhadap sapi milik korban dengan mengikuti jejak kaki sapi dan melakukan penyisiran di sejumlah ruas jalan. Namun, upaya pencarian yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

“Sehari kemudian, kami memperoleh informasi jika sapi milik korban berada di kandang pelaku. Kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Resmob Polres Lumajang dan terus melakukan crosscek ke sana, namun nihil,” ungkapnya.

Dua jam sebelum pelaku tertangkap, pihaknya memperoleh informasi jika pelaku berada di pasar hewan Maron, membawa sapi mirip dengan kepunyaan korban. Pihaknya bersama Resmob Polres Lumajang langsung bergerak cepat menuju ke Pasar Maron. Ternyata betul, sapi yang dibawa pelaku mirip dengan sapi milik korban.

Pabrik Kayu Terbakar, Wartawan Dilarang Liputan

Karena yakin jika itu sapi milik korban, pihaknya langsung mengamankan pelaku berikut seekor sapinya ke Mapolsek Klakah. Saat diperiksa, pelaku mengaku membeli sapi itu dari seorang temannya.

“Identitas pelaku yang lain sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Klakah dan Resmob. Usai diperiksa, Jumah ini langsung kami tahan dan dijerat dengan pasal 480 KUHP ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya (cho)