Pemkab Dirugikan dan Harus Tanggungjawab

pasir lumajangLumajang, Memo_Sejak setahun terakhir ini, ada beberapa Kepala Desa di wilayah Kabupaten Lumajang diduga terlibat dalam kasus pasir. Bahkan sebagian ada yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lumajang.

Menyikapi hal itu pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Kepala Bagian Hukum  Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, sebenarnya pemkab Lumajang ini merupakan korban dari semua persoalan kasus pasir tersebut. Karena, pemkab lah yang terus menerus merasa dirugikan oleh ulah mereka.

“Misalnya, seharusnya pemkab mendapat penghasilan 1 juta dari hasil pasir itu, gara-gara ulah mereka pemkab hanya menerima penghasilan 2 sampai 3 ratus ribu saja. Sedang yang lain dinikmati oleh mereka. Jadi yang dirugikan adalah pemkab Lumajang mas,”ungkap Ahmad Taufik Hidayat

Karena mereka merupakan pejabat pemerintah yang di bawah naungan pemkab Lumajang, maka pemkab Lumajang mengambil langkah tegas dengan memberikan pendampingan mulai dari proses pemeriksaan penyidik Polres Lumajang, pemeriksaan penyidik kejaksaan hingga ke proses persidangan di pengadilan.

Daftar Kejahatan Gembong Curwan Darsan Cs

Langkah ini terpaksa diambil, karena sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada pemerintah tidak boleh berpangku tangan apabila ada oknum pejabat pemeirntah terjerat dengan persoalan hukum.”Pendampingan itu dilakukan agar proses hukum yang bersangkutan bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan yang ada,”papar Taufik

Ketika ditanya dari mana anggaran yang akan digunakan saat melakukan pendampingan, dengan tegas Kabag Hukum pemkab Lumajang menyampaikan bahwa pemkab Lumajang hanya sebatas memberikan pendampingan saja, soal dana dan lain sebagainnya tetap menjadi beban pejabat yang bersangkutan. 

“Pemkab tidak mempunyai anggaran khusus untuk hal itu. Pemkab berkewajiban hanya untuk memberikan pendampingan saja. Kami menghimbau kepada seluruh pejabat mulai dari kades hingga seterusnya untuk tidak bermain dengan persoalan hukum, karena akibatnya akan ditanggung sendiri. Pemkab sebatas hanya memberikan pendampingan saja,”tegas Kabag Hukum Pemkab Lumajang Ahmad Taufik Hidayat (cho)