Dana PSKS 2015 Segera Dibagikan

SumbanganLumajang, Memo_Sebanyak 87.260 rumah tangga kurang mampu kembali akan menerima dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) dari pemerintah. Pencairan Dana PSKS tersebut dijadwalkan dimulai pada  Hari Sabtu 11 hingga 25 April 2015 mendatang di semua kantor pos terdekat.

Assisten Sekretaris Daerah Pemkab Lumajang Drs Wisu Wasono Adi melalui Kabag Humas Bambang Hermanto ketika dikonfirmasi menjelaskan dana Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) yang dijadwalkan akan dicairkan secara bertahap melalui kantor itu merupakan program lanjutan PSKS di Tahun 2014 kemarin dimana jumlah penerimanya tetap tidak mengalami perubahan.

“Ditahun 2014 kemarin keluarga penerima dana PSKS berjumlah 87.260. Untuk ditahun 2015 ini jumlah penerimanya sama dan tidak mengalami perubahan sedikitpun,”papar Kabag Humas Pemkab Lumajang Bambang Hermanto

Menurutnya, pencairan dana PSKS yang dijadwalkan mulai Hari Sabtu mendatang ini masing-masing keluarga kurang mampu yang menjadi penerima itu akan menerima sebesar 600 ribu dengan rincian untuk Bulan Januari, Februari dan Maret 2015.

Dana Listrik Desa Dikemplang

“Pencairan di masing-masing kantor akan dilayani mulai pukul 09.00 hingga 14.30 Wib. Masyarakat penerima diharapkan membawa persyaratan pengambilan seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diharapkan pada proses pengambilan masyarakat untuk tertib mengikuti antrian agar proses pencairan bisa berjalan aman dan lancar,”tegas Bambang Hermanto

Sementara itu Kepala PT Pos Indonesia Cabang Lumajang Anton Krisna melalui Manager pemasaran Heny Setyo Nusanto mengatakan, sistem pencairan dana PSKS di tahun 2015 ini tidak ubahnya seperti pencairan di tahun 2014 kemarin.

Agar pencairan dana PSKS di tahun ini lebih tertib dan lancar, diharapkan kepada masyarakat penerima di masing-masing desa se kabupaten Lumajang untuk mempersiapkan beberapa persyaratan pengambilan dana PSKS seperti KPS dan KTP nya dari sekarang.

“Bagi masyarakat yang masih belum mempunyai KTP segera mengurus surat keterangan dari pemerintah desa setempat. Tujuan diingatkan dari sekarang agar pada proses pencairan nanti tidak membuat petugas pos juga warga penerima dibuat harus wira wiri lagi karena persyaratannya kurang. Pencairan pertama dimulai dari Kecamatan Ranuyoso, Klakah dan Kedungjajang dan terus kewilayah Lumajang selatan,”ungkap Heny (cho)