Ceria Mart Terancam Ditutup

kantongi ijin usahaLumajang, Memo_Meski belum mengantongi izin resmi dari Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) pemerintah Kabupaten Lumajang, mini market ceria mart yang terletak di Jalan Raya Desa/ Kecamatan Klakah, tepatnya di sebelah barat jalan simpang tiga SPBU Klakah, hingga saat ini terus beroperasi dan terkesan ada pembiaran dari pihak pemerintah terkait.

Kasat Pol PP Lumajang Totok Suharto ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, beberapa bulan yang lalu pihaknya pernah mendatangi mini market dimaksud dengan tujuan untuk memeriksa surat izin mulai dari surat izin mendirikan bangunan hingga surat izin membuka usahanya. Ternyata, pihak mini market mengaku belum mengantongi izin resmi dari KPT.

Pihaknya langsung menyuruh pihak mini market sendiri untuk menurunkan papan nama mini market yang sudah terpasang. Awalnya hanya ditutup dengan kain, tapi dirinya menolak dan tetap untuk diturunkan.”Ya langsung diturunkan pada saat itu mas,”ungkap Totok Suharto

Peserta Didik SMP N 1 Lumajang Nihil Narkoba

Karena pihak mini market beri'tikad baik dan berjanji segera mengurus perizinannya, pihaknya memberikan toleransi dan  tidak  menutup mini market tersebut.”Segera kami croscek lagi. Apabila nanti masih belum mengantongi izin, tentu kami tindak tegas dan akan ditutup mengingat waktu yang kami berikan sudah cukup lama,”ungkapnya lagi

Ditanya berapa lama untuk mengurus perizinan di KPT, dengan santai Totok menyampaikan kalau diurus bener-bener paling lama 3 sampai 4 bulan selesai.”Ini kan sudah lebih dari 8 bulan, masak perizinannya belum selesai. Kami segera koordinasi dengan pihak KPT, apabila pihak mini market tidak mengurus perizinan dimaksud pasti kami tertibkan dan ditutup,”pungkas Kasat Pol PP Totok Suharto (cho)