Berkas Tersangka Pasir, Segera Dilimpahkan ke PN

Lumajang, Memo_Setelah menjalani proses pemeriksaan secara intensif , akhirnya tiga pelaku penambangan pasir secara illegal di wilayah Kecamatan Sumbersuko masing-masing berinial Rud warga Surabaya, Pu warga Lumajang dan Djaus warga Kecamatan Sumbersuko resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres  Lumajang.
kasus pasir

Dari lokasi penambangan milik ketiga tersangka ini petugas Pidsus Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dua alata berat jenis ekskavator yang hingga kini masih diamankan di halaman rumah warga tak jauh dari lokasi penambangan di wilayah Kecamatan Sumbersuko dan 6 dum truk pengangkut pasir dengan rincian dum truk Nopol N 9287 UZ, N 9175 UY, N 9012 UZ, L 9008 UX, AG 8187 UG, KT 8993 BK.

Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 9 orang saksi diantaranya Abdul Hamid, M. Sholeh, Arif Rahman Hakim, Rizki Hermansyah, Bekti Eko Warono, Eko Suprioyono, Na’I, Juli, Juli Siswanto dan Miskadono yang kesemuanya diketahui warga Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono, SH, M.hum ketika dikonfirmasi Memo menjelaskan, proses pemeriksaan terhadap kasus penambangan pasir di wilayah Kecamatan Sumbersuko sudah rampung dikerjakan. Bahkan penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari kasus itu masing-masing Rud, Pu dan Djaus.

“Berkas pemeriksaan ketiga tersangka itu sudah kami kirim ke kantor Kejakasaan Negeri Lumajang  beberapa hari kemarin berikut BB 6 unit dum truk. Khusus 2 BB berupa alat berat itu masih diamankan di halaman rumah warga tak jauh dari lokasi penambangan dengan dipasang poilice line dan dalam pengawasan petugas,” jelas AKP Heri Sugiono.

Ketika ditanya pasal apa yang dijeratkan terhadap ketiga tersangka itu, dengan tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 150 jo pasal 37 huruf (a) Pasal 48 huruf (a) UURI No 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.“ Kami tidak melakukan penahanan karena tuntutannya dibawah 5 tahun. Selain itu, selama proses pemeriksaan berlangsung ketiganya dinilai sangat kooperatif mas,” tegasnya.

Begal Sadis Ditangkap Usai Tawuran

Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Purwono, SH saat ditemui Memo di ruang kerjanya membenarkan apabila berkas pemeriksaan ketiga tersangka pelaku penambangan pasir yang diduga illegal sudah diterimanya dari penyidik Pidsus Polres Lumajang berikut semua BB.

“Tinggal kami limpahkan ke Pengadilan Negeri saja. Namun, perlu diketahui, sebelum dilimpahkan, tentu kami harus mempersiapkan sejumlah bahan dalam sidang nanti. Kalau semuanya sudah oke, segera kami limpahkan untuk disidangkan,” ungkap Purwono.

Disinggung apakah pernah ada pengajuan pinjam pakai terhadap sejumlah BB berupa dum truk yang sudah menjadi tahanan Kejaksaan, Purwono mengaku ada beberapa waktu yang lalu. Namun, semuanya ditolak.

“Kami khawatir apabila pinjam pakai BB itu dikabulkan, sewaktu waktu dibutuhkan oleh majelis hakim sudah untuk dihadirkan dalam persidangan nanti. Kami tak mau beresiko, makanya pengajuan pinjam pakai tidak kami kabulkan mas,” pungkas Purwono Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang (cho)