Penjual Pil Trex Diringkus

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Jualan pil Koplo dan Arak, Khoirul Anwar (32), warga Dusun Tambak Boyo,Desa/Kecamatan Klakah, sekitar pukul 13.00 Wib kemarin siang diringkus oleh petugas Sat Reskoba Polres Lumajang di rumahnya saat tersangka sibuk melayani pembelian dari para pelangganya.
Ribuan pil koplo jenis Trex yang sudah dikemas dan siap dijual berhasil diamankan oleh petugas. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil mengamankan 7 botol Minuman Keras (Miras) jenis arak. Untuk keperluan proses hukum selanjutnya, tersangka bersama Barang Bukti (BB) langsung diangkut petugas ke Sat Reskoba Polres Lumajang.
“Saat ini tersangka masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan dari penyidik. Soal BB ribuan pil koplo dan 7 botol miras jenis arak, sudah kami amankan di Sat Reskoba mas,”ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito.
Tertangkapnya tersangka bermula dari informasi warga yang mengatakan jika tersangka ini menjual miras di rumahnya secara terang-terangan. Berangkat dari informasi itulah jajarannya terus melakukan pemantauan guna memastikan kebenaran informasi yang diterimanya.
Setelah dicroscek, ternyata benar jika di rumah tersangka jualan miras. Melihat banyak pemuda keluar masuk di rumah tersangka, curiga ke transaksi pil koplo pihaknya langsung menggerebeknya tersangka dengan BB Miras berhasil diamankan.
“Curiga, kami bersama anggota terus menggeledah meja tersangka. Kami dibuat kaget ketika menemukan ribuan pil koplo jenis trex. Perbuatan tersangka telah melanggar pasal 196 sub 197 UURI No  36 Tahun 2009 tentang kesehatan diancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Kini tersangka sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang mas,”pungkas AKP Prio Purwandito (cho)