Naik Motor Curian, Ditangkap Polisi

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Diduga sebagai penadah sepeda motor curian, Juma’atin bin Darmo alias Tin (50), warga Lumajang ditangkap Sat Resmob Polres Lumajang saat melintas di sekitaran SPBU Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, kemarin malam sekitar pukul 18.00 Wib
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor honda beat yang diduga milik korban bernama Busono (35), warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, yang raib dicuri maling 3 minggu kemarin.
Tanpa basa basi, petugas langsung menggelandang tersangka berikut BB sepeda motornya menuju ke Sat Reskrim Polres Lumajang guna untuk dimintai keterangan perihal BB sepeda motor yang dikendarainya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono ketika dikonfirmasi sejumlah media menjelaskan, tertangkap pelaku penadah sepeda motor curian ini bermula dari laporan korban bernama Busono warga Desa Darungan, Kecamatan Yosowilangun, ke Mapolse Yosowilangun sesuai dengan tanda bukti laporan Nomor LP/12/11/2015/ Jatim Res LMJ/ SEK Yosowilangun, dimana dalam laporannya menyebutkan bahwa sepeda motor korban honda beat raib dicuri maling saat diparkir didepan rumahnya.
Berangkat dari laporan korban itulah, pihaknya langsung memerintahkan semua jajaran Resmob yang ada untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap sepeda motor milik korban serta pelaku.
Alhamdulillah, saat dirinya bersama sejumlah anggota melakukan patroli disekitaran Jalan Desa Banyuputih Kecamatan Randuagung arah Jatiroto tepatnya disekitaran SPBU melihat tersangka mengendarai sepeda motor sesuai dengan ciri-ciri seperti yang dikatakan korban. Tak mau kecolongan, pihaknya langsung menghentikannya dan memeriksa surat-surat motornya, tersangka tidak bisa menunjukkan.
“Tersangka berikut BB motor honda beat langsung kami amankan ke Mapolres Lumajang. Ketika diperiksa, tersangka mengaku membeli dari rekannya tanpa dilengkapi dengan STNK. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kami tahan dan dijerat pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,”ungkap AKP Heri Sugiono
Ketika disinggung tersangka membeli dari siapa, dengan tegas Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono mengatakan identitas rekan tersangka ini sudah dikantonginya dan sekarang masih dalam pengejaran Tim Resmob.”Kami pastikan dalam waktu tidak lama lagi, rekan tersangka berhasil kami ringkus. Keberadaannya sudah dalam pemantauan petugas,”pungkasnya (cho)