Bawa Celurit Berakhir Dipenjara

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Beralasan untuk jaga-jaga, Suhas bin Sanetrap (35), warga Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjajang, nekat sengkelit celurit lengkap dengan kerangkanya. Baru beberapa meter melintas di Jalan Desa Sawaran Kulon, kepergok dengan sejumlah petugas Polsek Kedungjajang yang sedang melakukan operasi rayon.
Tersangka pun dihentikan untuk diperiksa, namun kala itu tersangka berusaha kabur. Petugas pun langsung mengejarnya dan berhasil diamankan. Saat digeledah, petugas berhasil menemukan celurit dari balik jaket yang dipakainya.
Karena perbuatannya melanggar UURI No 35 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam, beberapa saat kemudian tersangka berikut Barang Buktinya langsung dibawa ke Polsek Kedungjajang untuk diproses secara hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kini Suhas sudah mendekam di sel tahanan Polsek,”papar Kapolsek Kedungjajang AKP Dodik Suwarno
Menurutnya, saat diperiksa oleh penyidik tersangka mengaku membawa celurit ditengah malam karena untuk jaga-jaga. Ketika ditanya mau kemana ditengah malam berada diwilayah desa orang lain, tersangka bingung dan mengaku jalan-jalan. “Meski saya bawa celurit seperti ini, tapi bukan pelaku kejahatan. Saya hanya jalan-jalan saja pak,”aku pelaku
Selesai menjalani pemeriksaan, Suhas bin Sanetrap terus di bawa petugas kemudian dijebloskan ke kamar tahanan.”Wong tengah malam berada di wilayah desa orang lain alasannya kok jalan-jalan, bawa celurit lagi. Apabila berkasnya selesai, segera kami limpahkan ke kantor kejaksaaan mas,”tegas AKP Dodik Suwarno (cho)