ABG Jual Persediaan Farmasi

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Diduga telah mengedarkan dan memperjualkan sediaan farmasi tanpa hak dan kewenangannya berupa obat-obatan terlarang, M. Holil Bahrul Arifin (20), warga Dusun Darungan, Desa Merakan, Kecamatan Padang, kemarin sore sekira pukul 16.00 Wib ditangkap petugas Sat Reskoba Polres Lumajang di sekitaran Jalan Gajah Mada utara Stadion Semeru.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan ratusan pil koplo jenis trihexpinidil yang sudah dikemas dan siap jual, sebuah HP dan uang tunai sebesar 480 ribu rupiah.
Karena pelaku melanggar pasal  196 sub 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 55 ayat 1 ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Reskoba Polres Lumajang.
Kasat Reskoba Polres Lumajang AKP Prio Purwandito ketika dikonfirmasi Memo mengatakan tertangkapnya tersangka ini bermula kecurigaan anggota terhadap gerak geriknya. Setelah didalami, anggota yang berada di lapangan memperoleh keterangan dari sejumlah warga jika tersangka sering kali kepergok bertransaksi pil koplo.
Berawal dari informasi itulah, jajarannya terus melakukan pemantauan terhadap tersangka dengan membuntuti tersangka kemana pergi. Saat tersangka mondar mandir disekitaran Stadion Semeru Lumajang itulah, langsung ditangkap dan digeledah. Sejumlah BB berhasil diamankan dari tersangka.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka bersama BB langsung kami bawa menuju ke Sat Reskoba Polres Lumajang untuk dimintai keterangan terkait sejumlah BB yang sudah kami amankan,”ungkap AKP Prio Purwandito
Dalam proses pemeriksaan, tersangka kepada penyidik mengakui bahwa ratusan pil koplo tersebut adalah miliknya yang hendak dijual kesejumlah rekan-rekan.”Saya sudah janjian dengan teman-teman di stadion ini. Pil Koplo ini kami dapatkan dari rekan saya warga Jember,”aku tersangka
Ketika ditanya kenapa menjadi pengedar pil koplo dengan santai tersangka menyampaikan dirinya terpaksa menjadi pengedara pil koplo selain karena cepat laku dan keuntungannya sangat lumayan, ketika dirinya menginginkan untuk mengkonsumsi tidak harus beli lagi.
“Pil koplo ini cepat laku dan keuntungannya hampir separoh dari modal. Saya menjalani profesi ini baru beberapa bulan saja. Ini yang pertama dan yang terakhir, saya kapok,”pungkas tersangka (cho)