Warga Kades Seruni Datangi Pemda

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Puluhan warga pendukung Endi Supriyadi, mantan Kepala Desa (Kades) Seruni, Kecamatan Klakah yang divonis 3 bulan penjara  oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, karena terbukti menggunakan ijasah palsu dalam pencalonaya sebagai kepala desa saat itu, pada Senin (2/2) sore kemarin, ngluruk Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Puluhan warga tersebut, minta agar mantan kepala desanya itu diaktifkan lagi.
Awalnya, awak media yang datang untuk meliput kegiatan tersebut kesulitan untuk mencari sumber berita.  Pasalnya, puluhan pendukung  mantan kades tersebut  memilih diam ketika ditanya  tentang maksud kedatangannya ke kantor Bupati itu. Bahkan, sejumlah warga tersebut terkesan terkordinir.
“Jangan Tanya saya Pak. saya tidak tahu,” terang beberapa warga yang duduk di teras mushola Pemkab. Demikian pula, jawaban yang disampaikan oleh para ibu-ibu yang duduk di area parkir.  Puluhan warga itu, juga menolak ketika kamera wartawan akan membidiknya.
“Ga usa difoto Mas. Saya ga suka dimasukan koran,” lantangnya kepada Memo. Beruntung, dengan bantuan salah satu tokoh masyarakat yang ikut dalam aksi tersebut, akhirnya Memo mendapat keterangan tentang maksud kedatangan puluhan warga itu. “Tapi tolong nama saya ga usah ditulis Mas,” pintanya kepada Memo.
Menurutnya, maksud dan tujuan dari puluhan warga Desa Seruni yang datang sore itu, minta agar mantan Kepala Desa Seruni yang kemarin divonis 3 bulan dan sudah menjalani masa hukumannya diaktifkan lagi, pasalnya kata dia, Endi Supriyadi (mantan Kades-red) sangat loyal dan mengayomi masyarakat.
“Kalau memang saat itu terbukti menggunakan ijasah palsu, kenapa dulu diloloskan saat mencalonkan diri sebagai Kades,” ungkapnya. untuk itu kata dia, warga yang mendukung mantan kades dalam Pilkades saat itu minta agar yang bersangkutan diaktifkan lagi sebagai kepala desa.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Wakil Bupati Lumajang, As’at Malik,  agar segera menandatangani surat pengaktifan kembali mantan Kades Seruni itu. bahkan beberapa pendukung mantan kades yang datang sore itu, tidak akan pulang sebelum ada surat keputusan dari Wakil Bupati Lumajang. “Pokoknya, kami tidak akan pulang sebelum tuntutan kami disetujui,” jelasnya sambil diamini teman-temannya. (tri)