Sidang Asusila Guru, Terdakwa Lakukan Eksepsi

Lumajang MemoLumajang, Memo_Sidang ke tiga kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum guru SMA Kunir, bernama Heriyanto, memasuki tahapan pembacaan eksepsi (sanggahan) oleh jaksa penuntut umum (JPU), Sulistyo, SH, Kamis (5/2) sekitar pukul 13.30 WIB.
Meski sidang sempat molor beberapa jam, Ketua Majelis Hakim, I Made Bagiarto, SH, dan anggota majelis Gugun Gunawan dan Edwin Anrean, terlebih dulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
Setelah itu terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya, Heru Laksono, SH, mendengarkan eksepsi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kali ini, sejumlah orang dekat terdakwa turut hadir. terlihat mereka hanya terpaku duduk di deretan kursi pengunjung.
JPU-Sulistiyo, usai sidang, mengatakan sidang ditunda pekan depan. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 80 ayat 1, 2 dan pasal 82 tentang UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 90 juta. "Kita tunggu saja minggu depan," sergahnya.
Dalam kasus ini, Heriyanto (42), terdakwa adalah pengajar di SMA Kunir. Dia "menggandeng" Rin (15) masuk kamar hotel di Lumajang.
Rin-kelas VIII salah satu SMP di Kedungjajang yang tinggal bersama kakeknya karena ditinggal cerai ortunya sejak di dalam kandungan, merasa sedih. "Bapak di Mojokerto nikah lagi. Dan ibu nikah di Labruk, tapi suaminya kerja di Malaysia," ujarnya.
Disinggung dia baru keluar dari hotel bersama Heriyanto, terdakwa PNS yang punya istri guru asal Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, dia  membeber perkenalannya.
"Saya kenal Pak Hery dari ibu. Seminggu lalu saya diajak ibu dan pak Hery ke rumah Kiai di Jember. Dari situ dia tahu nomor HP saya, dan sering telepon. Pernah saya dijemput diajak jalan-jalan dan ternyata masuk hotel," ujarnya.
Ironisnya, dia mengaku "dipaksa" melayani nafsu bejat terdakwa dikala dia sedang berpuasa. "Saya dibaringkan, terus celana saya dilepas. Baju saya tidak dilepas. Baru saya digitukan," ujar Rin, yang ngaku baru sekali diajak. (tri)