Maling Sapi Kangen Istri Malah Masuk Bui

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga ke tanah. Itulah nasib maling sapi bernama Mohammad Anang Fadholi alias Anang (32), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kunir, yang sudah masuk pada Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lumajang. Baru keluar dari tempat persembunyiannya, langsung dibekuk oleh petugas Resmob Polres Lumajang sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Jatirejo, Kunir.
Pelaku yang dikenal lihai dan licin ini terus digelandang petugas menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Lumajang berikut sebuah sepeda motor GL Max yang dinaikinya. Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik Sat Reskrim Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Aries Sahbudin melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono kepada sejumlah media menjelaskan, pelaku bernama Mohammad Anang Fadholi alias Anang ini terlibat aksi pencurian sapi di wilayah Kecamatan kunir pada Bulan Sepetember 2014 yang lalu bersama komplotannya.
Namun, pada saat itu yang berhasil ditangkap oleh jajaran Resmob pelaku bernama Lambang saja. Sedang Sunarip bersama Mohammad Anang Fadholi alias Anang masuk DPO.”Alhamdulillah, Mohammad Anang Fadholi alias Anang berhasil dibekuk. Ya tinggal Sunarip mas, insaalloh dalam waktu dekat juga berhasil kami ringkus dari tempat persembunyiannya,”kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP heri Sugiono
Saat diinterograsi penyidik, Mohammad Anang Fadholi alias Anang mengaku kabur keluar kota.”Saya kabur keluar kota dan berpindah-pindah, karena khawatir ditangkap petugas. Merasa aman apalagi rindu sama keluarga, saya nekat pulang. Belum kangen-kangenan sama keluarga, sudah diborgol ini pak,”aku Anang
Kepada penyidik, selain melakukan aksi pencurian sapi bersama komplotannya juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Sepeda motor supra merk Mocin Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Tumpeng, Kecamatan Candipuro dan sepeda motor Suzuki Bravo TKP Pasar Tempeh.”Saat itu saya bekerja bersama Yanto warga Desa Jatirejo Kunir pak,” terang Anang
Selesai diinterograsi, Mohammad Anang Fadholi alias Anang langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang guna mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.”Pelaku ini dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan anacaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. Yanto yang disebut-sebut pelaku masih dalam pengejaran Tim Resmob mas,”tegas AKP Heri Sugiono (cho)