Ditangkap, Ngaku Belum Dapat Bagian

Lumajang Memo
Lumajang, Memo_Satu lagi anggota komplotan pencurian sapi dengan menggunakan mobil ambulan milik kantor Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso beberapa bulan yang lalu, berhasil digulung oleh Sat Resmob Polres Lumajang di jalan menuju ke rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib Pelaku kali ini berinisial F (26), warga Jatirejo, Kecamatan Kunir.
Saat dikeler petugas menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Lumajang, pelaku yang mempunyai ciri khas penuh tato disekujur tubuhnya ini mengaku masih belum mendapat jatah dari aksi pencurian yang dilakukan bersama komplotannya. Kini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dari penyidik.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono didampingi Kasubag Humas AKP Sugiyanto kepada sejumlah media mengatakan, pelaku pencurian sapi yang berhasil digulung oleh jajaran Resmob wilayah selatan kemarin malam itu berinisial F, anggota komplotan maling sapi Lambang Cs.
Komplotan maling sapi Lambang Cs yang beranggotakan 5 pelaku 3 diantaranya berinisial LB , MH dan SR berhasil ditangkap Resmob saat kejadian berlangsung berikut Barang Bukti berupa sekor sapi hasil curiannya bersama sebuah kendaraan ambulan yang dibuat mengangkut sapi curian tersebut.
“Sedang F dan NK berhasil melarikan diri dari kejaran petugas pada saat itu. TKP nya  Desa Jatigono,Kecamatan Kunir. Kejadiannya 4 bulan yang lalu mas,”kata Kasat Reskrim Polres Lumajang
Sat Resmob Polres Lumajang tidak berhenti sampai disitu, namun terus melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Tapi sayang, kedua pelaku tidak berhasil ditemukan. Setelah 4 bulan kemudian, pihaknya mendapat informasi apabila pelaku berinisial F pulang ke rumahnya.
“Kami bersama sejumlah anggota resmob langsung meluncur ke rumah pelaku. Belum sampai di rumahnya, kami melihat pelaku tengah berjalan menuju ke rumahnya. Tak mau kehilangan untuk kedua kalinya, langsung ditangkap terus kami bawa ke Polres Lumajang,”ungkapnya
Saat diperiksa, F mengaku beberapa kali melakukan aksi yang sama bersama komplotannya tidak hanya diwilayah Lumajang selatan saja, melainkan juga pernah melakukan diwilayah Lumajang utara.”Untuk aksi yang kali ini kami belum mendapat bagian apa-apa. Begitu 3 teman berhasil ditangkap polisi, kami bersama NK langsung kabur keluar kota,”ungkapnya lagi
Usai menjalani pemeriksaan, F langsung dijebloskan kedalamn sel tahanan Mapolres Lumajang.”F juga sama dijerat pasal 363 KUHP denan anacaman hukuman maskimal 7 Tahun penjara. NK kami pastikan dalam waktu dekat juga berhasil kami tangkap mas,”pungkas AKP Heri sugiono (cho)