Lumajang,
Memo
Meski KPU baru mengumumkan daftar
calon sementara (DCS) bagi calon anggota DPR, DPR Propinsi dan DPR RI, namun
sejumlah baliho mulai dipasang disejumlah titik strategis di kabupaten
Lumajang.
Meski sejumlah baliho besar dan
banner-ban
ner kecil sudah mulai terpasang. Namun, patut diduga banner-benner
tersebut tidak mengantongi ijin. Secara kasat mata, banyak baliho ternyata
tidak ada stempel yang mengidentikkan telah mengantongi ijin dan membayar pajak.
Ini adalah pembelajaran buruk yang
diberikan para calon-calon wakil rakyat kita. Pasalnya kewajiban pajak yang
harus dibayarkan sebelum proses pemasangan malah tidak dilakukan.
Seperti halnya baliho dua calon
anggota DPR Propinsi dan DPR RI dari dua partai berbeda dikawasan tikungan
leter ‘S’ Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung. Baliho raksasa itu tidak ada
stempel bukti dari perijinan.
Belum lagi beberap banner yang
dipaku dibeberapa pohon sepanjang jalan Yosowilangun menuju ke Lumajang. Banner
calon anggota DPR RI itu dipasang secara serampangan dan mengidahkan kerusakan
pohon.
Padahal beberap waktu sebelumnya, sejumlah
warga pecinta lingkungan di Lumajang mencopoti paku-paku bekas pemasangan
banner dan bendera partai.
Kasim, salah satu warga lumajang
menyikapi munculnya banner dan baliho jelang Pileg, menginginkan agar para
calon tertib aturan dan menjalankan perijinan yang ada. Dan tidak memasang
gambar-gambar seenaknya sendiri apalgi tanpa memalui proses perijinan.
“Seharusnya memberi contoh yang baik
kepada masyarakat agar memasang banner sesuai aturan yang ada. Bukan malah
memasang banner bodong,” kata lelaki ini sambil besungut-sungut.
Bahkan ia mengajak kepada masyarakat
luas untuk tidak memilih wakil rakyat yang memasang gambarnya tanpa ijin dan
membayar pajak. “Gimana mau mewakili rakyat kalau mereka tidak tertib dari
sekarang,” katanya.
Kasim khawatir, jika hal-hal buruk
telah dilakukan oleh para calon-calon wakil rakyat ini terus menerus, kedepan
justru bukan mewakili rakyat. Tapi justru memburu kepentingannya
sendiri-sendiri.
Pun demikian yang diungkapkan oleh
Muksin, warga Tukum, saat ia melihat ada banner-banner calon wakil rakyat yang
tidak bestempel dari KPT, ia meyakini jika gambar-gambar tersebut dipsang tanpa
ijin dan tak membayar pajak.
Sejatinya kata dia, pajak yang
dihasilkan akan dikembalikan lagi kepada rakyat. “Kalau para calon wakil rakyat
belum jadi saja sudah berani melanggar pajak, apalagi kalau sudah jadi nanti.
Tambah ngawur mereka itu,” katanya.
Ini
adalah tugas berat yang harus ditanggung oleh penegak perda di Lumajang, yakni
Sat Pol PP untuk segera menertibkan banner dan baliho yang dipasangan tanpa
ijin. Selain menggangu pemandangan umum, juga merugikan masyarakat banyak.
“Saya minta Sat Pol PP mengecek dan menurunkan banner dan baliho tanpa ijin.
Biar tertib,” pungkasnya.(ami)