Asyik "Ngrekap" Togel, Pengepul Dibekuk




Lumajang, Memo
Misjak (57) wargal  Dusun Krajan, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun, akhirnya tidak bisa berkutik ketika ditangkap oleh jajaran Resmob Polres Lumajang. Pasalnya,  ia diketahui kerap menjual toto gelap (Togel) dengan menggunakan jasa orang lain. Akibat ulah nekatnya itu, kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (27/6) sore, sekitar pukul 16.00 Wib, di rumahnya Dusun Krajan, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun. Menurut petugas, penangkapan itu atas laporan dari warga setempat yang resah dengan marak beredarnya judi togel.
Dari laporan itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan kepada pelaku. Sebelumnya, petugas sudah memergoki pelaku yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motornya. Namun karena masih belum cukup bukti, akhirnya petugas membiarkan pelaku mengecer kupon putih itu kepada warga.
Tanpa disadari oleh pelaku, ternyata setiap gerak-geriknya telah diawasi oleh petugas. Pelaku berjalan dari pintu ke pintu untuk menawarkan kupon putih yang dibawanya. Meski demikian, petugas tidak gegabah dan tidak tergesa-gesa untuk menangkap pelaku.
Sore itu, petugas sempat membuntuti pelaku hingga akhirnya masuk ke dalam rumahnya dengan diikuti oleh beberapa orang yang diduga anak buahnya. Tak lama kemudian, beberapa orang yang ikut masuk kedalam rumahnya itu keluar.
 Karena dirasa sudah cukup bukti, tanpa membuang waktu lama, petugas langsung menyergap pelaku yang saat itu sedang asyik merekap hasil penjualan sore itu. “Saat kami grebek, pelaku sempat kaget dan berusaha kabur,” terang salah satu petugas.
Dari hasil penyergapan sore itu, petugas mendapati beberapa bukti dari penjualan togel. Diantaranya, 2 unit HP. 30 bendel kupon putih, 5 kalkulator, 15 boppoint, 18 spidol, kertas rekapan dan pengeluaran togel serta uang hasil penjualan sore itu sebesar Rp 2.161 ribu, semua bukti akhirnya dikumpulkan untuk dijadikan barang- bukti (BB). “Saat kami sergap, pelaku tidak bisa mengelak karena barang buktinya sudah lengkap,” terangnya lagi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sore itu pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas pelaku berdalih, jika penjualan togel itu hanya untuk menambah penghasilan keluarga.
Apapun alasannya, petugas tidak percaya begitu saja dengan alasan dari pelaku. Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang bersama para tahanan lainnya.
Kasat Reskrim AKP Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata ketika dikonfirmasi menegaskan, penangkapan itu atas dasar laporan dari warga yang resah dengan  marak beredarnya togel di kampungnya. 
Menurut Kusmindar, atas pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku, ia bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Untuk ancaman hukumannya, bisa diatas 5 tahun penjara,” tegas Kusmindar. (cw6)