Lumajang, Memo
Misjak (57)
wargal Dusun Krajan, Desa Krai,
Kecamatan Yosowilangun, akhirnya tidak bisa berkutik ketika ditangkap oleh
jajaran Resmob Polres Lumajang. Pasalnya,
ia diketahui kerap menjual toto gelap (Togel) dengan menggunakan jasa
orang lain. Akibat ulah nekatnya itu, kini ia harus mendekam di sel tahanan
Polres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan
itu dilakukan pada Kamis (27/6) sore, sekitar pukul 16.00 Wib, di rumahnya
Dusun Krajan, Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun. Menurut petugas, penangkapan
itu atas laporan dari warga setempat yang resah dengan marak beredarnya judi
togel.
Dari laporan
itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan kepada pelaku. Sebelumnya,
petugas sudah memergoki pelaku yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motornya.
Namun karena masih belum cukup bukti, akhirnya petugas membiarkan pelaku
mengecer kupon putih itu kepada warga.
Tanpa disadari
oleh pelaku, ternyata setiap gerak-geriknya telah diawasi oleh petugas. Pelaku
berjalan dari pintu ke pintu untuk menawarkan kupon putih yang dibawanya. Meski
demikian, petugas tidak gegabah dan tidak tergesa-gesa untuk menangkap pelaku.
Sore itu,
petugas sempat membuntuti pelaku hingga akhirnya masuk ke dalam rumahnya dengan
diikuti oleh beberapa orang yang diduga anak buahnya. Tak lama kemudian,
beberapa orang yang ikut masuk kedalam rumahnya itu keluar.
Karena dirasa sudah cukup bukti, tanpa
membuang waktu lama, petugas langsung menyergap pelaku yang saat itu sedang
asyik merekap hasil penjualan sore itu. “Saat kami grebek, pelaku sempat kaget
dan berusaha kabur,” terang salah satu petugas.
Dari hasil
penyergapan sore itu, petugas mendapati beberapa bukti dari penjualan togel.
Diantaranya, 2 unit HP. 30 bendel kupon putih, 5 kalkulator, 15 boppoint, 18
spidol, kertas rekapan dan pengeluaran togel serta uang hasil penjualan sore
itu sebesar Rp 2.161 ribu, semua bukti akhirnya dikumpulkan untuk dijadikan
barang- bukti (BB). “Saat kami sergap, pelaku tidak bisa mengelak karena barang
buktinya sudah lengkap,” terangnya lagi.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, sore itu pelaku langsung digelandang ke
Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kepada petugas
pelaku berdalih, jika penjualan togel itu hanya untuk menambah penghasilan
keluarga.
Apapun
alasannya, petugas tidak percaya begitu saja dengan alasan dari pelaku. Sambil
menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka akhirnya dijebloskan ke sel
tahanan Polres Lumajang bersama para tahanan lainnya.
Kasat Reskrim
AKP Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Singgamata ketika dikonfirmasi
menegaskan, penangkapan itu atas dasar laporan dari warga yang resah
dengan marak beredarnya togel di
kampungnya.
Menurut Kusmindar, atas pelanggaran yang
dilakukan oleh pelaku, ia bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Untuk ancaman hukumannya, bisa diatas 5 tahun penjara,” tegas Kusmindar. (cw6)