Lumajang,
Memo
Hasil putusan PTUN atas gugatan
cabup/cawabup Usman Efendi dan Ahmad Jauhari, hingga kemarin siang, KPU belum
menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan PTUN.
Kata Pudholi Sandra, devisi hukum
KPU Lumajang, putusan banding atau tidak memang belum ada. Sebab. KPU Propinsi
juga belum menggelar pleno terkait apa jawaban yang akan diberikan dari putusan
tersebut.
Memang ada waktu selama 14 hari
untuk menjawab persoalan tersebut. Namun, jawaban yang akan dilakukan terhadap
putusan PTUN harus diperoleh dari hasil rapat pleno yang dilakukan paling cepat
dalam rentan waktu 3 hari setelah putusan itu ada. “Jadi KPU belum memutuskan
banding atau tidak,” kata Pudholi.
Namun Pudholi menyatakan, jika
sehari sebelum pemungutan suara pihak Ali Mudhori menyatakan banding atas
putusan tersebut. “Kalau Ali Mudhori banding, tapi KPU belum bersikap,”
katanya.
Abdurahman, ketua tim pemenangan
pasangan ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) saat dikonfirmasi media ini membenarkan
jika pihaknya menyatakan banding terkait putusan dari PTUN tersebut. “Ya kita
menyatakan banding,” katanya.
Namun kata dia, dari putusan
tersebut masih memerlukan waktu selama 14 hari untuk melakukan langkah
berikutnya. Apakah banding atau menerima putusan tersebut. “Kan ada waktu 14
hari, Mas,” katanya.
Sementara itu Ketua Panwaslu
Lumajang, Didik Almashudi, mengaku belum memiliki kajian terkait persoalan
putusan dari PTUN. Karena putusan itu sifatnya memilki kekuatan hukum tetap
karena masih ada waktu 14 hari untuk menjawab.
Sehingga, putusan itu kata Didik
Almashudi masih belum bisa dieksekusi. “Kita menunggu hasilnya nanti untuk
mengkajinya lebih dalam,” terangnya kepada sejumlah wartawan.
Sebagaiman disampaikan oleh Andre Dewanto
Ahmad, ketua KPU Jatim, saat dikonfirmasi media ini, lusa kemarin mengatakan,
ia mendapat kabat soal putusan PTUN tersebut dari pengacara KPU Jatim.
Kata Andre, secara kelembagaan KPU Jatim
belum bersikap terkait perkara Nomor 58 yang isinya sebagian ditolak dan
diterima. Salah satu putusannya ialah KPU Jatim harus mencabut berita acara
penerimaan pasangan calon Ali Mudhori dan Samsul Hadi sebagai Paslon.
Menurutnya, sesuai hukum acara PTUN, KPU
Propinsi punya waktu selama 14 hari untuk menjawab apakah menerima atau menolak
putusan itu. “Jika kami menerima, dalam rentan waktu 14 hari terlewati, berarti
putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Namun sebaliknya kata Andre, sebelum 14 hari KPU
propinsi menyatakan menolak dan banding, maka putusan itu belum memiliki
kekuatan hukum tetap. Sampai kemarin KPU propinsi belum bersikap. Yang jelas
kata Andre, ia akan mengelar rapat pleno untuk menjawab persoalan ini. “Sesuai
ketentuan undang-undang, rapat pleno paling cepat akan di gelar dalam 3 hari
kedepan.” Terangnya lagi.(ami)