Ali Mudhori Banding PTUN, KPU Belum Pleno




Lumajang, Memo
            Hasil putusan PTUN atas gugatan cabup/cawabup Usman Efendi dan Ahmad Jauhari, hingga kemarin siang, KPU belum menentukan sikap. Apakah banding atau menerima putusan PTUN.
            Kata Pudholi Sandra, devisi hukum KPU Lumajang, putusan banding atau tidak memang belum ada. Sebab. KPU Propinsi juga belum menggelar pleno terkait apa jawaban yang akan diberikan dari putusan tersebut.
            Memang ada waktu selama 14 hari untuk menjawab persoalan tersebut. Namun, jawaban yang akan dilakukan terhadap putusan PTUN harus diperoleh dari hasil rapat pleno yang dilakukan paling cepat dalam rentan waktu 3 hari setelah putusan itu ada. “Jadi KPU belum memutuskan banding atau tidak,” kata Pudholi.
            Namun Pudholi menyatakan, jika sehari sebelum pemungutan suara pihak Ali Mudhori menyatakan banding atas putusan tersebut. “Kalau Ali Mudhori banding, tapi KPU belum bersikap,” katanya.
            Abdurahman, ketua tim pemenangan pasangan ASA (Ali Mudhori-Samsul Hadi) saat dikonfirmasi media ini membenarkan jika pihaknya menyatakan banding terkait putusan dari PTUN tersebut. “Ya kita menyatakan banding,” katanya.
            Namun kata dia, dari putusan tersebut masih memerlukan waktu selama 14 hari untuk melakukan langkah berikutnya. Apakah banding atau menerima putusan tersebut. “Kan ada waktu 14 hari, Mas,” katanya.
            Sementara itu Ketua Panwaslu Lumajang, Didik Almashudi, mengaku belum memiliki kajian terkait persoalan putusan dari PTUN. Karena putusan itu sifatnya memilki kekuatan hukum tetap karena masih ada waktu 14 hari untuk menjawab.
            Sehingga, putusan itu kata Didik Almashudi masih belum bisa dieksekusi. “Kita menunggu hasilnya nanti untuk mengkajinya lebih dalam,” terangnya kepada sejumlah wartawan.
             Sebagaiman disampaikan oleh Andre Dewanto Ahmad, ketua KPU Jatim, saat dikonfirmasi media ini, lusa kemarin mengatakan, ia mendapat kabat soal putusan PTUN tersebut dari pengacara KPU Jatim.
Kata Andre, secara kelembagaan KPU Jatim belum bersikap terkait perkara Nomor 58 yang isinya sebagian ditolak dan diterima. Salah satu putusannya ialah KPU Jatim harus mencabut berita acara penerimaan pasangan calon Ali Mudhori dan Samsul Hadi sebagai Paslon.
Menurutnya, sesuai hukum acara PTUN, KPU Propinsi punya waktu selama 14 hari untuk menjawab apakah menerima atau menolak putusan itu. “Jika kami menerima, dalam rentan waktu 14 hari terlewati, berarti putusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya. 
Namun sebaliknya kata Andre, sebelum 14 hari KPU propinsi menyatakan menolak dan banding, maka putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sampai kemarin KPU propinsi belum bersikap. Yang jelas kata Andre, ia akan mengelar rapat pleno untuk menjawab persoalan ini. “Sesuai ketentuan undang-undang, rapat pleno paling cepat akan di gelar dalam 3 hari kedepan.” Terangnya lagi.(ami)