Hidupi Keluarga Rela Jadi Bandar Judi Cap Jie Kie



Lumajang, Memo
Jajaran Kepolisian Sektor Gucialit nampaknya tidak main-main terhadap praktek judi di wilayah hukumnya.Apalagi perjudian disitu sudah meresahkan masyarakat sekitar. Terbukti,  seorang bandar judi Cap Jie Kie  bernama Mat Rawi (48), warga Dusun Duren, Desa Bedayu Talang, Kecamatan Senduro, digulung oleh petugas.
Akibat perbuatannya, Matrawi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gucialit. Penangkapan dilakukan pada Minggu ( 17/3) pukul 20.30 Wib kemarin malam, saat ia menggelar judi di pekarangan rumah warga desa setempat yang punya hajatan.
Menurut kapolsek Gucialit AKP. Bambang Supeno, malam itu pihaknya mendapat laporan dari warga, jika pelaku sedang menggelar judi Cap di pekarangan rumah warga yang terletak di Desa Pakel, Gucialit tepatnya sebelah rumah warga yang punya hajatan.
Mendapat laporan seperti itu, pihaknya terus meluncur ke TKP bersama beberapa anggota dengan berpakaian preman untuk melakukan pengecekan akan kebenaran informasi warga. Ternyata, informasi warga tersebut benar, jika pelaku sedang menggelar judi.
Tak mau kehilangan targetnya, saat pelaku sedang asyik memainkan bola judinya, petugas langsung menyergapnya. Spontan, warga yang menonton dan yang asik nombok lari tunggang langgang menyelamatkan diri dari sergapan petugas.
 “Saya melihat sebagian orang lari masuk kedalam kebun kopi milik warga, sebagian lagi masuk kedalam terop hajatan warga, pokoknya semburat mas,” terang Kusmanto. 
Sedang pelaku berikut barang buktinya, berupa sejumlah uang, dulangan  serta kain palang tambokan, berhasil diamankan petugas. Malam itu pelaku terus digelandang  ke Mapolsek Gucialit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampai di Mapolsek Gucialit didepan Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saya terpaksa melakukan ini karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dan saya harus menghidupi anak istri dirumah pak, tolong lepaskan saya,” pinta Matrawi kepada Kapolsek
 Usai pemeriksaan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut pelaku terus dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Gucialit. Akibat ulahnya, Matrawi dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Gucialit, jika berkasnya sudah selesai segera saya limpahkan ke kejaksaan.” Pungkas Bambang Supeno .(cw7)