Lumajang, Memo
Jajaran
Kepolisian Sektor Gucialit nampaknya tidak main-main terhadap praktek judi di
wilayah hukumnya.Apalagi perjudian disitu sudah meresahkan
masyarakat sekitar. Terbukti, seorang
bandar judi Cap Jie Kie bernama Mat Rawi
(48), warga Dusun Duren, Desa Bedayu Talang, Kecamatan Senduro, digulung oleh petugas.
Akibat
perbuatannya, Matrawi harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Gucialit.
Penangkapan dilakukan pada Minggu ( 17/3) pukul 20.30 Wib kemarin malam, saat
ia menggelar judi di pekarangan rumah warga desa setempat yang punya hajatan.
Menurut
kapolsek Gucialit AKP. Bambang Supeno, malam itu pihaknya mendapat laporan dari
warga, jika pelaku sedang menggelar judi Cap di pekarangan rumah warga yang
terletak di Desa Pakel, Gucialit tepatnya sebelah rumah warga yang punya
hajatan.
Mendapat
laporan seperti itu, pihaknya terus meluncur ke TKP bersama beberapa anggota
dengan berpakaian preman untuk melakukan pengecekan akan kebenaran informasi
warga. Ternyata, informasi warga tersebut benar, jika pelaku sedang menggelar
judi.
Tak mau
kehilangan targetnya, saat pelaku sedang asyik memainkan bola judinya, petugas langsung
menyergapnya. Spontan, warga yang menonton dan yang asik nombok lari tunggang
langgang menyelamatkan diri dari sergapan petugas.
“Saya melihat sebagian orang lari masuk
kedalam kebun kopi milik warga, sebagian lagi masuk kedalam terop hajatan
warga, pokoknya semburat mas,” terang Kusmanto.
Sedang
pelaku berikut barang buktinya, berupa sejumlah uang, dulangan serta kain palang tambokan, berhasil diamankan
petugas. Malam itu pelaku terus digelandang
ke Mapolsek Gucialit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sesampai
di Mapolsek Gucialit didepan Kapolsek, pelaku mengakui semua perbuatannya. “Saya
terpaksa melakukan ini karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap. Dan saya
harus menghidupi anak istri dirumah pak, tolong lepaskan saya,” pinta Matrawi
kepada Kapolsek
Usai pemeriksaan, sambil menunggu proses hukum
lebih lanjut pelaku terus dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolsek Gucialit.
Akibat ulahnya, Matrawi dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan
ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
“Kini tersangka sudah dijebloskan kedalam sel
tahanan Mapolsek Gucialit, jika berkasnya sudah selesai segera saya limpahkan
ke kejaksaan.” Pungkas Bambang Supeno .(cw7)