Untal Dextro, Pelajar SMA Nangis Dikeler Polisi


Lumajang, Memo
 Fattur Rosi (17), pelajar SMA Yayasan Panglima Sudirman Lumajang ditangkap polisi.  Pasalnya, dia terbukti mengkonsumsi obat haram jenis trex. Akibatnya, Fattur Rossi  digelandang petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang.
Penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (16/2) siang, sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan Mahakam tepatnya di bengkel Indra Motor Bagu, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan kota, saat dia tengah mabuk.
Kasat Narkoba AKP. Amin Sudjandono, saat dikomfirmasi mengatakan,  penangkapan itu berawal informasi masyarakat yang diterima  beberapa bulan yang lalu, bahwa pelaku ini kerap sekali melakukan pesta pil haram. Bahkan pelaku nekat menjual pil haram di sekolahannya, karena lihainya beberapa kali dilakukan penggerebekan selalu lolos.
 Mendapat informasi seperti itu, ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan  penyelidikan pemantauan terhadap semua aktifitas pelaku sehari-hari. Hal ini dilakukan agar pihaknya bisa memastikan pelaku mengkonsumsi pil haram sekaligus sebagai pengedar.
“Saya memakan waktu lama untuk memastikan, apakah pelaku ini benar-benar hanya mengkonsumsi atau sekaligus menjadi pengedar pil haram tersebut.” tutur Kasat Narkoba.
Setelah aktifitas pelaku berhasil dilacak dan terbukti jika pelaku benar-benar mengkonsumsi sekaligus pengedara pil haram, akhirnya petugas langsung menyergapnya. Dalam penangkapan, pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.
Pelaku saat itu, tidak bisa mengelak ketika petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang-bukti. Selanjutnya, pelaku mengaku jika dirinya hanya mengkonsumsi saja. Ya terkadang juga saya jual kepada teman-teman disekolah.” Ujar pelaku kepada petugas
Dari tangan pelaku ini, petugas berhasil mengamankan satu box berisi 84 pil haram jenis trex, uang tunai  sebesar Rp. 102.000 yang diduga hasil dari penjualan, serta sebuah HP Nokia berwarna hitam type 5300
Pelaku dikrecek kemudian di gelandang ke mobil milik petugas, seanjutnya pelaku berikut barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan. Didepan penyidik Unit Narkoba Polres Lumajang, pelaku tidak bisa mengelak dan  mengakui semua perbuatanya.
“Lucunya, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku masih dalam kondisi mabuk akibat reaksinya pil haram yang diduga berlebihan. Ingatan pelaku tidak normal, sehingga pemeriksaan kita tunda.” Terangnya lagi. 
 Karena pelaku  masih belum sadar, sambil menunggu proses pemeriksaan selanjutnya, pelaku langsung dijeblokskan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang.
 “Saya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mungkin bisa mengungkap semua jaringannya. Untuk pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.” Pungkasnya. (cw7)