Lumajang, Memo
Fattur Rosi (17), pelajar SMA Yayasan Panglima
Sudirman Lumajang ditangkap polisi.
Pasalnya, dia terbukti mengkonsumsi obat haram jenis trex.
Akibatnya, Fattur Rossi digelandang
petugas dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Lumajang.
Penangkapan
terhadap pelaku pada Sabtu (16/2) siang, sekitar pukul 10.30 Wib, di Jalan
Mahakam tepatnya di bengkel Indra Motor Bagu, Kelurahan Jogotrunan, Kecamatan
kota, saat dia tengah mabuk.
Kasat Narkoba AKP.
Amin Sudjandono, saat dikomfirmasi mengatakan,
penangkapan itu berawal informasi masyarakat yang diterima beberapa bulan yang lalu, bahwa pelaku ini
kerap sekali melakukan pesta pil haram. Bahkan pelaku nekat menjual pil haram
di sekolahannya, karena lihainya beberapa kali dilakukan penggerebekan selalu
lolos.
Mendapat informasi seperti itu, ia
memerintahkan anggotanya untuk melakukan
penyelidikan pemantauan terhadap semua aktifitas pelaku sehari-hari. Hal
ini dilakukan agar pihaknya bisa memastikan pelaku
mengkonsumsi pil haram sekaligus sebagai pengedar.
“Saya memakan
waktu lama untuk memastikan, apakah pelaku ini benar-benar hanya mengkonsumsi
atau sekaligus menjadi pengedar pil haram tersebut.” tutur
Kasat Narkoba.
Setelah
aktifitas pelaku berhasil dilacak dan terbukti jika pelaku benar-benar
mengkonsumsi sekaligus pengedara pil haram, akhirnya petugas langsung
menyergapnya. Dalam penangkapan, pelaku tanpa ada perlawanan yang berarti.
Pelaku saat itu,
tidak bisa mengelak ketika petugas berhasil mengumpulkan beberapa barang-bukti.
Selanjutnya, pelaku mengaku jika dirinya hanya mengkonsumsi
saja. “Ya terkadang juga saya jual kepada
teman-teman disekolah.” Ujar pelaku kepada petugas
Dari tangan pelaku ini, petugas
berhasil mengamankan satu box berisi 84 pil haram jenis trex,
uang tunai sebesar Rp. 102.000 yang
diduga hasil dari penjualan, serta sebuah HP Nokia berwarna hitam type 5300
Pelaku dikrecek
kemudian di gelandang ke mobil milik petugas, seanjutnya pelaku berikut
barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Lumajang untuk dilakukan
pemeriksaan. Didepan penyidik Unit Narkoba Polres Lumajang, pelaku tidak bisa
mengelak dan mengakui semua perbuatanya.
“Lucunya, saat
dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku masih dalam kondisi mabuk akibat reaksinya
pil haram yang diduga berlebihan. Ingatan pelaku tidak normal, sehingga
pemeriksaan kita tunda.” Terangnya lagi.
Karena pelaku
masih belum sadar, sambil menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,
pelaku langsung dijeblokskan ke dalam sel tahanan Polres Lumajang.
“Saya
masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, mungkin bisa mengungkap
semua jaringannya. Untuk pelaku
akan kita jerat
dengan Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun
penjara.” Pungkasnya. (cw7)