Edarkan Trex, Pemuda Karangsari Diseret Polisi


Lumajang, Memo
Aksi nekat Yudha Wijayanto (27), pemuda gondrong asal Dusun Sidodadi, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, berujung di sel tahanan Polres Lumajang. Pasalnya, ia kerap menjual pil haram kepada pemuda sebayanya. Akibat ulah nekatnya itu, ia ditangkap petugas Satreskoba dan digelandang ke Mapolres Lumajang.
Penangkapan itu dilakukan pada Kamis (21/2) siang, sekitar pukul 11.00 Wib, saat pelaku berada di rumahnya. Menurut petugas, penangkapan tersebut hasil pengembangan dari beberapa pelaku yang tertangkap lebih dulu. “Kami butuh waktu lama untuk menangkap pelaku. sebab, pelaku yang satu ini tergolong rapi dan licin,” terangnya.
Dikatakan lagi, pelaku merupakan target dari petugas Satreskoba Polres Lumajang. Sebab, dari beberapa informasi yang masuk kepada petugas. Ia kerab menjual barang haram tersebut kepada teman-teman sebayanya. Bahkan pelangganya sampai berada di beberapa kecamatan.
Ketika petugas datang dan melakukan penggrebekan di rumahnya. Saat itu sempat dibuat kerepotan untuk mencari barang buktinya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan pada beberapa almari, akhirnya petugas menemukan sisa barang haram itu disimpan rapi dalam almari yang ada di kamarnya.
Petugas menemukan barang bukti pil jenis Trex sebanyak 98 butir yang dibungkus plastik putih. Diduga, pil tersebut adalah sisa dari penjualan sebelumnya. Dari penemuan itu, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan lebih memilih pasrah ketika ditangkap petugas.
Selanjutnya, petugas langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di depan petugas, pelaku mengakui semua perbuataanya dan berdalih jika barang haram itu ia dapat dari salah satu temannya yang ada di luar kota.
Menurut Kanit Reskoba, Aiptu Nur Khamim mendampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang, Amin Sujandono mengatakan, untuk sementara pihaknya masih terus melakukan pengembangan serta pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Sambil menunggu proses lanjut, pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang. “Pelaku bisa kami jerat dengan pasal 196 sub 178 No. 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” tegas Nur khamim. (cw6)