Lumajang, Memo
Aksi nekat Yudha
Wijayanto (27), pemuda gondrong asal Dusun Sidodadi, Desa Karangsari, Kecamatan
Sukodono, berujung di sel tahanan Polres Lumajang. Pasalnya, ia kerap
menjual pil haram kepada pemuda sebayanya. Akibat ulah nekatnya itu, ia
ditangkap petugas Satreskoba dan digelandang ke Mapolres Lumajang.
Penangkapan itu
dilakukan pada Kamis (21/2) siang, sekitar pukul 11.00 Wib, saat pelaku berada
di rumahnya. Menurut petugas, penangkapan tersebut hasil pengembangan dari
beberapa pelaku yang tertangkap lebih dulu. “Kami butuh waktu lama untuk
menangkap pelaku. sebab, pelaku yang satu ini tergolong rapi dan licin,”
terangnya.
Dikatakan lagi,
pelaku merupakan target dari petugas Satreskoba Polres Lumajang. Sebab, dari
beberapa informasi yang masuk kepada petugas. Ia kerab menjual barang haram
tersebut kepada teman-teman sebayanya. Bahkan pelangganya sampai berada di
beberapa kecamatan.
Ketika petugas
datang dan melakukan penggrebekan di rumahnya. Saat itu sempat dibuat kerepotan
untuk mencari barang buktinya. Namun, setelah dilakukan penggeledahan pada
beberapa almari, akhirnya petugas menemukan sisa barang haram itu disimpan rapi
dalam almari yang ada di kamarnya.
Petugas
menemukan barang bukti pil jenis Trex sebanyak 98 butir yang dibungkus plastik
putih. Diduga, pil tersebut adalah sisa dari penjualan sebelumnya. Dari
penemuan itu, akhirnya pelaku tidak bisa mengelak dan lebih memilih pasrah
ketika ditangkap petugas.
Selanjutnya,
petugas langsung menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolres
Lumajang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Di depan petugas, pelaku
mengakui semua perbuataanya dan berdalih jika barang haram itu ia dapat dari
salah satu temannya yang ada di luar kota.
Menurut Kanit
Reskoba, Aiptu Nur Khamim mendampingi Kasat Reskoba Polres Lumajang, Amin
Sujandono mengatakan, untuk sementara pihaknya masih terus melakukan
pengembangan serta pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut.
Sambil menunggu proses lanjut, pelaku
dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang. “Pelaku bisa kami jerat dengan
pasal 196 sub 178 No. 36 tahun 2009 tentang UU kesehatan. Dengan ancaman hukuman
diatas 5 tahun,” tegas Nur khamim. (cw6)