Lumajang, Memo
Imam Sunaryo
(28), warga Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, disergap petugas karena
terbukti telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha ZR 110 warna hitam
Nopol N 4943 YT, milik Hadi Susanto (29), asal Dusun Uranggantung, Desa Jarit,
Candipuro. Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku
akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Penangkapan tersebut
dilakukan pada Kamis (21/2) malam,sekitar pukul 20.30 Wib, di jalan Umum Desa
Jarit, Kecamatan Candipuro. Menurut petugas, sebelumnya pelaku pada Selasa
(12/2) malam kemarin, sekitar pukul 23.00 Wib, pernah
beraksi mencuri sepeda motor milik korban saat ditinggal menyadap air Nira di
area perkebunan kelapa di Dusun Glendeng Petung,
Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Saat itu, sepeda
motor korban diparkir di salah satu pondok yang tak jauh dari tempatnya bekerja
dengan kondisi dikunci setir. Namun pada saat korban akan pulang, ia mendapati
sepeda motornya telah raib dari tempat parkirnya. Mengetahui kendaraanya
hilang, korban kebingungan dan berusaha mencarinya disekitar lahan pohon kelapa
tersebut.
Karena yakin
jika sepeda motornya itu hilang dicuri maling. Malam itu juga akhirnya korban
bersama temannya mendatangi Mapolsek Pasirian
untuk melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti STNK-nya. Di hadapan
petugas, korban menceritakan kronologis yang dialaminya.
Mendapat laporan
dari korban, akhirnya petugas melakukan pencarian dan pengejaran. Satu minggu
kemudian, petugas mendapat informasi jika yang mencuri sepeda motor tersebut
adalah Imam Sunaryo, yang rumahnya tidak begitu jauh dari tempat kejadian.
Dari informasi
itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pelaku.
Alhasil, pada Kamis malam kemarin. Petugas mendapati pelaku sedang berkendara
di jalan Umum Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. “Ketika akan ditangkap, pelaku
sempat mengelak. Namun, begitu petugas menunjukan barang buktinya, akhirnya
pelaku tidak berkutik,” terang petugas.
Selanjutnya,
pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan
perbuatanya. Di depan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatanya dan sepeda
motor hasil curian itu telah dijual kepada temannya. “Saat mencuri sepeda motor
itu, saya menggunakan kunci leter T, Pak,” akunya kepada petugas.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya, akhirnya pelaku dijebloskan ke sel tanahan
sambil menunggu proses lebih lanjut. Dari hasil penyidikan malam itu, diperoleh
keterangan jika pelaku adalah pemain lama yang melalang buana di wilayah
selatan.
Terkait
penangkapan tersebut, Kasat Reskrim AKP Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang
AKBP Susanto ketika dikonfirmasi Memo terkait penangkapan tersebut menjelaskan,
jika pelaku kerap beraksi di wilayah selatan bersama
komplotannya.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas,
bahwa aksi pencurian sepeda motor yang kemarin adalah aksinya yang kelima belas
dan semuanya dilakukan di wilayah Lumajang bagian selatan . “kami masih
melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.(cw6)