Alap Curanmor Digulung Setelah 15 Kali Beraksi


Lumajang, Memo
Imam Sunaryo (28), warga Dusun Liwek, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian, disergap petugas karena terbukti telah melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha ZR 110 warna hitam Nopol N 4943 YT, milik Hadi Susanto (29), asal Dusun Uranggantung, Desa Jarit, Candipuro. Akibat aksi nekatnya tersebut, pelaku akhirnya mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (21/2) malam,sekitar pukul 20.30 Wib, di jalan Umum Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Menurut petugas, sebelumnya pelaku pada Selasa (12/2) malam kemarin, sekitar pukul 23.00 Wib, pernah beraksi mencuri sepeda motor milik korban saat ditinggal menyadap air Nira di area perkebunan kelapa di Dusun Glendeng Petung, Desa Gondoruso, Kecamatan Pasirian.
Saat itu, sepeda motor korban diparkir di salah satu pondok yang tak jauh dari tempatnya bekerja dengan kondisi dikunci setir. Namun pada saat korban akan pulang, ia mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkirnya. Mengetahui kendaraanya hilang, korban kebingungan dan berusaha mencarinya disekitar lahan pohon kelapa tersebut.
Karena yakin jika sepeda motornya itu hilang dicuri maling. Malam itu juga akhirnya korban bersama temannya mendatangi Mapolsek Pasirian untuk melaporkan kejadian itu dengan membawa bukti STNK-nya. Di hadapan petugas, korban menceritakan kronologis yang dialaminya.
Mendapat laporan dari korban, akhirnya petugas melakukan pencarian dan pengejaran. Satu minggu kemudian, petugas mendapat informasi jika yang mencuri sepeda motor tersebut adalah Imam Sunaryo, yang rumahnya tidak begitu jauh dari tempat kejadian.
Dari informasi itulah, akhirnya petugas melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pada Kamis malam kemarin. Petugas mendapati pelaku sedang berkendara di jalan Umum Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. “Ketika akan ditangkap, pelaku sempat mengelak. Namun, begitu petugas menunjukan barang buktinya, akhirnya pelaku tidak berkutik,” terang petugas.
Selanjutnya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Di depan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatanya dan sepeda motor hasil curian itu telah dijual kepada temannya. “Saat mencuri sepeda motor itu, saya menggunakan kunci leter T, Pak,” akunya kepada petugas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, akhirnya pelaku dijebloskan ke sel tanahan sambil menunggu proses lebih lanjut. Dari hasil penyidikan malam itu, diperoleh keterangan jika pelaku adalah pemain lama yang melalang buana di wilayah selatan.
Terkait penangkapan tersebut, Kasat Reskrim AKP Kusmindar mendampingi Kapolres Lumajang AKBP Susanto ketika dikonfirmasi Memo terkait penangkapan tersebut menjelaskan, jika pelaku kerap beraksi di wilayah selatan bersama komplotannya.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa aksi pencurian sepeda motor yang kemarin adalah aksinya yang kelima belas dan semuanya dilakukan di wilayah Lumajang bagian selatan . “kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya.(cw6)