Pengedar Ganja Teriaki Polisi Maling


Lumajang, Memo
Ada-ada saja yang dilakukan oleh 2 tersangka pengedar daun Ganja ini. Masing-masing adalah M. Jangkung (26) dan Pinda (24) keduanya asal Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Candipuro. Pasalnya, ketika akan disergap oleh anggota Satreskoba Polres Lumajang, malah ia nekat meneriaki petugas dengan teriakan maling.  
Kedua pelaku saat digelandang Satreskoba Polres
 Tak pelak, warga sekitar rumahnya yang mendengar teriakan itu langsung berhamburan datang untuk mencari asal muasal suara tersebut. Beruntung petugas segera menunjukan jati dirinya, sehingga warga tidak sempat berbuat anarkis.
Peristiwa itu dilakukan pada Kamis (17/1) petang, sekitar pukul 18.00 Wib, di salah satu rumah tersangka. Menurut beberapa sumber dilapangan, saat itu tersangka sedang mengemas barang haram tersebut untuk dijual kepada pelangganya.
Ia tidak menyadari, jika aktifitasnya telah diketahui oleh polisi. Namun pada saat keduanya lengah, beberapa petugas dari Satreskoba yang menyanggong langsung bergegas masuk rumahnya. Mengetahui jika ada petugas masuk dan hendak menangkapnya, justru salah satu tersangka langsung meneriaki maling.
Tak pelak, warga sekitar rumah tersangka berhamburan datang kerumah tersangka. Beberapa warga yang datang saat itu juga ada yang membawa senjata tajam dan pentungan. “Saya kira ada maling betulan Pak, padahal saya sudah bawa pentungan,” terang salah satu warga yang diamini warga lain.
Beruntung waktu itu petugas cepat menunjukan jati dirinya, sehingga warga yang datang tidak sampai berbuat anarkis. Sore itu perugas juga menjelaskan, jika kedatangannya petang itu adalah untuk menangkap kedua tersangka. “Kami datang kesini adalah untuk menangkap kedua pengedar Ganja ini Pak,” tegas salah satu anggota.
Setelah mendapat keterangan dari petugas, akhirnya wargapun mempersilahkan menangkap kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, malam itu kedua tersangka langsung dugelandang ke Mapolres Lumajang dengan barang bukti (BB) beberapa bungkus Ganja yang dikemas dalam plastik kecil-kecil.
Sumber dari kepolisian mengatakan, penangkapan itu atas hasil laporan dari warga serta hasil penyelidikan dilapangan. Sementara, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap teman-teman pelaku dan untuk mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang, Amin Sujandoko ketika dikonfirmasi Memo, belum berani memberikan keterangan. “Kami masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka, tunggu satu sampai dua hari saja hasilnya,” tegas Amin. (cw6)