Lumajang, Memo
Ada-ada saja yang dilakukan oleh 2 tersangka pengedar daun Ganja
ini. Masing-masing adalah M. Jangkung (26) dan Pinda (24) keduanya asal Dusun
Krajan, Desa/Kecamatan
Candipuro. Pasalnya, ketika akan disergap oleh anggota Satreskoba Polres
Lumajang, malah ia nekat meneriaki petugas dengan teriakan maling.
Kedua pelaku saat digelandang Satreskoba Polres |
Tak pelak, warga sekitar
rumahnya yang mendengar teriakan itu langsung berhamburan datang untuk mencari
asal muasal suara tersebut. Beruntung petugas segera menunjukan jati dirinya,
sehingga warga tidak sempat berbuat anarkis.
Peristiwa itu dilakukan pada Kamis (17/1) petang, sekitar pukul
18.00 Wib, di salah satu rumah tersangka. Menurut beberapa sumber dilapangan,
saat itu tersangka sedang mengemas barang haram tersebut untuk dijual kepada
pelangganya.
Ia tidak menyadari, jika aktifitasnya telah diketahui oleh polisi.
Namun pada saat keduanya lengah, beberapa petugas dari Satreskoba yang menyanggong langsung bergegas
masuk rumahnya. Mengetahui jika ada petugas masuk dan hendak menangkapnya,
justru salah satu tersangka langsung meneriaki maling.
Tak pelak, warga sekitar rumah tersangka berhamburan datang kerumah
tersangka. Beberapa warga yang datang saat itu juga ada yang membawa senjata tajam
dan pentungan. “Saya kira ada maling betulan Pak, padahal saya sudah bawa
pentungan,” terang salah satu warga yang diamini warga lain.
Beruntung waktu itu petugas cepat menunjukan jati dirinya, sehingga
warga yang datang tidak sampai berbuat anarkis. Sore itu perugas juga
menjelaskan, jika kedatangannya petang itu adalah untuk menangkap kedua
tersangka. “Kami datang kesini adalah untuk menangkap kedua pengedar Ganja ini
Pak,” tegas salah satu anggota.
Setelah mendapat keterangan dari petugas, akhirnya wargapun
mempersilahkan menangkap kedua tersangka tersebut. Selanjutnya, malam itu kedua
tersangka langsung dugelandang ke Mapolres Lumajang dengan barang bukti (BB)
beberapa bungkus Ganja yang dikemas dalam plastik kecil-kecil.
Sumber dari kepolisian mengatakan, penangkapan itu atas hasil
laporan dari warga serta hasil penyelidikan dilapangan. Sementara, pihaknya
masih terus melakukan pengejaran terhadap teman-teman pelaku dan untuk
mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Lumajang,
Amin Sujandoko ketika dikonfirmasi Memo, belum berani memberikan keterangan.
“Kami masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka, tunggu satu sampai
dua hari saja hasilnya,” tegas Amin. (cw6)