Lumajang, Memo
Suroto (23),
warga Dusun Langkapan, Desa/Kecamatan Tempursari, harus berurusan dengan pihak
berwajib. Pasalnya, ia kepergok saat mencuri uang sebesar Rp. 220 ribu, didalam
kotak rokok. Akibatnya, pelaku ditangkap warga dan dibawa ke Mapolsek
Pronojiwo, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Malam itu,
sekitar pukul 19.00 wib, Hari Suswanto (26), sedang mengairi sawahnya yang ada
di Dusun Umbul, Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, yang tak jauh dari tempat
tinggalnya. Menurut korban, Sebelum terjun ke tengah sawah, ia meletakan
uangnya di dalam kotak rokok bersama korek kemudian menaruhnya diatas tikar di
dalam Gubuk/Pondok yang ada di pinggir sawahnya.
Selanjutnya,
korban mengalirkan air yang di parit
tersebut ke lahan sawahnya. Ketika sedang beraktifitas, korban sempat memergoki
seorang laki-laki yang tidak di kenalnya. Semula korban tidak curiga terhadap
pemuda tersebut, ia terus asyik mengalirkan air itu ke sawahnya.
Sesaat
kemudian, pikiran korban tidak enak. Lalu ia menghampiri pondok tempatnya
menaruh bekal dan uang yang dibawa dari rumahnya. Begitu sampai di Pondok,
korban terkejut. Sebab, kotak rokok yang ditaruh diatas tikar tersebut sudah
raib dari tempatnya.
Mengetahui kotak
rokok yang berisikan uang dan korek tersebut hilang, spontan korban langsung
mengejar pemuda yang baru ditemukanya itu. Dengan dibantu teman yang sedang ada
di sawah, korban langsung meneriaki maling sambil mengejarnya.
Berbekal lampu
senter yang dibawanya, korban terus mengejar pelaku yang saat itu sempat
terjatuh dikubangan sawah. Diduga pelaku terperosok kubangan sawah itu, karena
kondisinya gelap. Tak lama kemudian, korban bersama beberapa warga bisa
menangkap pelaku tersebut.
Semula pelaku
mengelak, ketika dirinya dituduh mencuri kotak rokok yang berisikan uang
tersebut. Namun ketika korban berhasil menemukan kotak tak jauh dari pelaku,
akhirnya pelaku tidak bisa berkutik dan mengakuhi perbuatannya. Kemudian, warga
yang emosi sempat melayangkan bogem mentahnya kearah pelaku.
Beruntung
petugas yang dihubungi cepat datang ke TKP. Selanjutnya, pelaku langsung
dikeler ke Mapolsek beserta barang bukti berupa satu kotak rokok, uang Rp. 230
ribu serta korek api. Didepan petugas Polsek Pronojiwo, pelaku mengakui semua
perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Apapun alasannya, malam itu polisi tetap
memproses hukum pelaku sesuai dengan perbuatannya. “Untuk sementara, Pelaku
kami jebloskan ke sel tahanan, sambil menunggu proses lanjut, tegas Kapolsek
Pronojiwo, AKP Subur Toyib. (cw6)