Lumajang, Memo
Kecelakaan
beruntun yang terjadi di Kilometer 100, sebelum perlintasan kereta api, Desa
Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, pada Minggu (23/12) sekitar pukul 12.00 Wib yang menyebabkan
tewasnya 3 orang penumpang dan beberapa
orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Sopir bus rstu saat berada ditahan satlantas |
Menyikapi hal
itu, Kasatlantas Polres Lumajang AKP. Rony Edy Yusuf kepada wartawan mengatakan,
pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap Sohib (41), warga Dusun Krajan, Desa/
Kecamatan Padang, sopir bus restu tersebut. Bahkan saat ini, ia sudah mendekam
di sel tahanan Satlantas. “Yang pasti
berkas masih belum sempurna, sopir sudah ditahan seperti yang anda lihat.” Ungkapnya.
Lebih jauh
Rony menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap
yang bersangkutan, karena ia di curigai mengkonsumsi pil haram atau sejenis
lainnya. Maka dari itu,
pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan melalui tes
urine.
Setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya positif mengandung
Metam Vitamin yang masuk dalam pil mengandung psikotropika dan dilarang.
Mungkin yang bersangkutan sebelum mengemudikan busnya ia terlebih dahulu
mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Sehingga
ketika obat terlarang itu mulai bereaksi pada seluruh syarafnya, bisa
menyebabkan kesadarannya menurun, daya penglihatannya sedikit kabur, secara
otomatis ia tidak akan bisa mengendalikan laju kendaraan yang ia kemudiakan dan
membahayakan nyawa orang lain.
Untuk memastikan obat yang ia konsumsi
tergolong kategori apa, pihaknya pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib telah
mengirim tes urinnya ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan uji Lab dan kemungkinan
jawabannya baru diketahui
satu minggu ke depan.
Penahanan
terhadap Sohib sopir bus restu tersebut, bertujuan selain mempermudah dalam
pemeriksaan juga pihaknya tidak mau menanggung resiko jika ia kabur. Karena,
Sohib secara resmi sudah menjadi tersangka.
dengan dijerat pasal 330 dengan ancaman 12 tahun penjara Subsider pasal
311 ayat 5 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Proses
pemeriksaan yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan yang ada, bahkan dalam
pemeriksaan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, termasuk
mengkonsumsi obat Metam Vitamin itu.” Pungkasnya (cw7)