Supir Bus ‘Maut’ Restu Terbukti Konsumsi Obat Terlarang


Lumajang, Memo
Kecelakaan beruntun yang terjadi di Kilometer 100, sebelum perlintasan kereta api, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, pada Minggu (23/12) sekitar pukul 12.00 Wib yang menyebabkan tewasnya 3 orang penumpang dan beberapa orang lainnya mengalami luka berat dan ringan.
Sopir bus rstu saat berada ditahan satlantas
Menyikapi hal itu, Kasatlantas Polres Lumajang AKP. Rony Edy Yusuf kepada wartawan   mengatakan,  pihaknya sudah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap  Sohib (41), warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Padang, sopir bus restu tersebut. Bahkan saat ini, ia sudah mendekam di sel tahanan Satlantas. “Yang pasti berkas masih belum sempurna, sopir sudah ditahan seperti yang anda lihat.” Ungkapnya.
Lebih jauh Rony menjelaskan, pihaknya terus melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena ia di curigai mengkonsumsi pil haram atau sejenis lainnya. Maka dari itu, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan melalui tes urine.
 Setelah dilakukan tes urine, ternyata hasilnya positif mengandung Metam Vitamin yang masuk dalam pil mengandung psikotropika dan dilarang. Mungkin yang bersangkutan sebelum mengemudikan busnya ia terlebih dahulu mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
Sehingga ketika obat terlarang itu mulai bereaksi pada seluruh syarafnya, bisa menyebabkan kesadarannya menurun, daya penglihatannya sedikit kabur, secara otomatis ia tidak akan bisa mengendalikan laju kendaraan yang ia kemudiakan dan membahayakan nyawa orang lain.
 Untuk memastikan obat yang ia konsumsi tergolong kategori apa, pihaknya pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wib telah mengirim tes urinnya ke Labfor Polda Jatim untuk dilakukan uji Lab dan  kemungkinan jawabannya baru diketahui satu minggu ke depan.
Penahanan terhadap Sohib sopir bus restu tersebut, bertujuan selain mempermudah dalam pemeriksaan juga pihaknya tidak mau menanggung resiko jika ia kabur. Karena, Sohib secara resmi sudah menjadi tersangka.  dengan dijerat pasal 330 dengan ancaman 12 tahun penjara Subsider pasal 311 ayat 5 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Proses pemeriksaan yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan yang ada, bahkan dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya, termasuk mengkonsumsi obat Metam Vitamin itu.” Pungkasnya (cw7)