Siapa
Yang Harus Bertanggungjawab?
Ratusan
juta uang koperasi guru Yosowilangun (KGY) raib. Raibnya uang koperasi ini
bukan ulah dari maling. Diduga kuat akibat ulah segelintir pengurus yang
sengaja memanipulasi data. Berikut hasil penelusuran wartawan Memo Timur Biro
Lumajang Mujibul Khoir.
Gedung Koperasi Guru Yosowilangun |
Setelah menjalani proses rapat yang
cukup alot. Akhirnya terjadi kesepakatan dari peserta rapat, dengan
diputuskannya siapa saja yang bakal masuk dalam tim verifikasi, untuk
menelusuri aliran uang koperasi dari unit pertokoan yang selama ini banyak diadukan
oleh para anggota.
Guritno kembali menjelaskan, tim
verifikasi diambil sebanyak 7 orang. Yang terdiri dari unsur anggota dan
pengurus dan satu orang karyawan toko di KGY. 7 tim verifikasi itu ialah,
Sukarman bertindak sebagai ketua, Guritno sebagai wakil ketua, Suroso sebagai
Sekretaris, Lilik Hidayati sebagai wakil sekretaris, Amijarso sebagai
bendahara, Sajidi dan M. Taufiq sebagai anggota.
Diketahui, jika Amijarso setatus
sebenarnya ialah penaggungjawab unit pertokoan KPRI KGY dan Lilik Hidayati adalah
kasir dan pembuat laporan dalam unit pertokoan tersebut. “Setelah terbentuk,
kita langsung membuat berita acara pembentukan,” kata Guritno.
Sejak dibentuk tim verifikasi itu,
akhirnya tim mulai bekerja untuk menelusuri kemana larinya uang unit pertokoan
dan kejanggalan LPJ. Proses verifikasi dimulai dari pukul 14.00 Wib sampai
pukul 17.00 Wib.
Lebih jauh Guritno menjelaskan,
dalam melakukan pekerjaannya, tim verifikasi banyak menuai kendala. Kendala
yang paling menyulitkan tim verifikasi ialah, hilangnya semua data transaksi
sejak tahun 2006 sampai tahun 2011. Walaupun demikian, tim masih berupaya untuk
terus melakukan penelusuran dan penggalian data.
Hasilnya, satu persatu data mulai
ditemukan. Itupun menurut Guritno memakan waktu cukup lama dengan tingkat
kesulitan yang tinggi. “Sekitar 5 sapai 7 bulan, data mulai terkumpulkan,”
katanya lagi.
Selain persoalan pengumpulan data.
Beberapa anggota tim verifikasi ini terbentur dengan pekerjaan mereka
masing-masing. Sebab, selain menjadi tim verifikasi, beberap diantara mereka
juga masih aktif mengajar di sejumlah sekolahan. Apalagi waktu yang ada
dianggap cukup singkat.
Data yang terkumpul ialah data
transaksi keuangan yang ada di unit pertokoan. Termasuk data sejumlah anggota
yang melakukan pinjaman dalam bentuk barang. Setelah data dinyatakan cukup,
kemudian tim ferivikasi melakukan rapat serta dilakukan evaluasi terhadap
data-data tersebut.
Masing-masing tim verifikasi
mempelajari data itu, selanjutnya dilakukan evaluasi lanjutan terkait dengan
sejumlah transaksi. Memakan waktu kurang lebih selama satu bulan untuk
mengevaluasi data-data itu, sebelum akhirnya diputuskan tentang letak-letak
kejanggalannya.
Dari beberapa kejanggalan yang
muncul dari data transaksi tersebut. Ternyata menurut Guritno, ada keterlibatan
penanggungjawab dan karyawan unit pertokoan. Mendapati itu semua, kemudian
dilakukan evaluasi ulang agar tidak terjadi kesalahan pada data-data tersebut.
“Banyak
data-data transaksi yang mengarah pada penanggungjawab dan satu karyawan KGY.”
Jelasnya lagi. Dengan begitu, sudah hampir diketahui siapa sebenarnya yang
harus bertanggungjawab atas raibnya uang anggota dengan cara melakukan
manipulasi data.(*) (Bersambung)