Lumajang, Memo
Tiyari bin Tiham (48), pemilik toko sembako, warga Desa
Kalisemut, Kecamatan Padang, digelandang polisi. Pasalnya, ia kedapatan menjual minuman keras di toko runcitnya. Terpaksa ia di gelandang
ke Mapolsek Kedungjajang, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap Tiyari bin Tiham di
lakukan sekitar pukul 17.00 Wib kemarin
sore di warungnya yang beralamat di Desa
Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.
Menurut Kapolsek Kedungjajang AKP. Dodik
Suwarno, penangkapa itu berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang
mengetahui jika pelaku kerab menjual minuman keras jenis arak, juga minuman
keras lain berbagi merk kepada pelangganya.
Berdasarkan laporan dan informasi itulah,
pihaknya memerintahkan tergadap beberapa anggotanya untuk melakukan pemantauan kepada Tiyari bin Tiham,
yang dalam setiap harinya menjaga tokon runcitnya. Ternyata benar. Saat itu
petugas sedang mendapati targetnya menjual miras berbagai jenis.
Tak mau kecolongan, seketika itu juga
pihaknya langsung bergerak menuju toko runcit milik Tiyari bin Tiham, bersama
beberapa anggotanya. Sampai di sana, pihaknya langsung menggeledah isi toko runcitnya. Beberapa menit
kemudian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 botol miras
merk Alchico, 1 botol anggur merah dan 1 botol besar Aqua berisi arak.
Dan selanjutnya, pelaku bersama barang
bukti berua miras langsung digelandang ke Mapolsek Kedungjajang untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Didepan petugas, pelaku mengakui kalau
miras tersebut dibeli dengan harga miring dari seorang temannya yang
bekerja sebagai kondektur bus antar kota. “
Dia kepincut ikut jualan miras karena selain untungnya lumayan
banyak, juga laris.” Ungkap Dodik sambil
menirukan omongan pelaku.
Lebih jauh Dodik menjelaskan, apapun
alasannya ia tetap melakukan kesalahan menjual miras dan itu dilarang. Kini
pelaku sudah dilakukan pembinaan sehingga kedepan ia tidak lagi menjual miras.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan
Tipiring sesuai dengan Perda 11. Nomor 10 tahun 1980. Permenkes RI. Nomor 86
Tahun 1977, dan wajib lapor.
“Pihaknya
sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku, agar tidak menjual miras lagi apapun
merknya.” Pungkasnya. (cw7)