Jual Miras, Pemilik Toko Sembako Diamankan Petugas


Lumajang, Memo
Tiyari bin Tiham  (48), pemilik toko sembako, warga Desa Kalisemut, Kecamatan Padang, digelandang polisi. Pasalnya, ia kedapatan  menjual minuman keras  di toko runcitnya. Terpaksa ia di gelandang ke Mapolsek Kedungjajang,  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan terhadap Tiyari bin Tiham di lakukan sekitar pukul  17.00 Wib kemarin sore di warungnya yang beralamat di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang.
Menurut Kapolsek Kedungjajang AKP. Dodik Suwarno, penangkapa itu berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang mengetahui jika pelaku kerab menjual minuman keras jenis arak, juga minuman keras lain berbagi merk kepada pelangganya.
Berdasarkan laporan dan informasi itulah, pihaknya memerintahkan tergadap beberapa anggotanya untuk  melakukan pemantauan kepada Tiyari bin Tiham, yang dalam setiap harinya menjaga tokon runcitnya. Ternyata benar. Saat itu petugas sedang mendapati targetnya menjual miras berbagai jenis.
Tak mau kecolongan, seketika itu juga pihaknya langsung bergerak menuju toko runcit milik Tiyari bin Tiham, bersama beberapa anggotanya. Sampai di sana, pihaknya langsung  menggeledah isi toko runcitnya. Beberapa menit kemudian, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 botol miras merk Alchico, 1 botol anggur merah dan 1 botol besar  Aqua berisi arak.
Dan selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berua miras langsung digelandang ke Mapolsek Kedungjajang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Didepan petugas, pelaku mengakui  kalau  miras tersebut dibeli dengan harga miring dari seorang temannya yang bekerja sebagai kondektur bus antar kota. “  Dia kepincut ikut jualan miras karena selain untungnya lumayan banyak,  juga laris.” Ungkap Dodik sambil menirukan omongan pelaku.
Lebih jauh Dodik menjelaskan, apapun alasannya ia tetap melakukan kesalahan menjual miras dan itu dilarang. Kini pelaku sudah dilakukan pembinaan sehingga kedepan ia tidak lagi menjual miras. Akibat  perbuatannya, pelaku dikenakan Tipiring sesuai dengan Perda 11. Nomor 10 tahun 1980. Permenkes RI. Nomor 86 Tahun 1977, dan wajib lapor.
“Pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap pelaku, agar tidak menjual miras lagi apapun merknya.” Pungkasnya. (cw7)