Curi Motor, 2 Pelaku Dicokok Petugas



Lumajang, Memo
Jajaran Resmob Polres Lumajang pada Rabu (7/11) siang, sekitar pukul 14.00 Wib, berhasil membekuk 3 pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor roda dua. Masing-masing bernama Mahfud (24), asal Dusun Andongsari, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Satunya lagi ialah Firdaus (18), asal Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Randuagung.
BB yang berhasil diamankan petugas
Sebelumnya, pelaku pada Minggu (4/11) siang, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di area SPBU Desa Nogosari, Kecamatan Rowokangkung. Komplotan ini berhasil membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio warna Hijau tahun 2012 Nopol N 4445 ZN,
Korban ialah, Muhamad Nanang Hariyanto (32), beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang.  Saat itu, korban sedang berada di kamar mandi untuk buang air kecil dan memarkir sepeda motornya di halaman SPBU dengan kondisi terkunci setir.
Tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor berboncengan berhenti di depan SPBU. Lalu salah satu dari pemuda tersebut  turun dari sepeda motornya, kemudian berjalan menuju kearah sepeda motor yang diparkir oleh korban.
Hanya dalam hitungan menit, pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor yang diparkir itu kearah timur, dengan berjalan beriringan dengan seorang temanya yang sebelumnya sudah menunggu diatas sepeda motornya. “Saya pikir dia mau ke kamar mandi Pak,” terang salah satu petugas SPBU.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, spontan korban berlari sambil teriak  minta tolong. Namun teriakan korban sia-sia, karena pelaku sudah melaju kencang kearah timur. Mengetahui sepeda motornya di bawa kabur, korban kemudian mendatangi Mapolsek Rowokangkung untuk melaporkan peristiwa pencurian itu dengan membawa STNK sepeda motornya.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya petugas Polsek Rowokangkung bekerjasama dengan Resmob Polres Lumajang untuk melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku. Itupun setelah mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan dari korban.
Alhasil, pada Rabu siang kemarin, petugas berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakanya yang beralamat di Desa/ Kecamatan Jatiroto. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 kendaraan roda dua jenis Vega, Vario dan Mio yang ketiganya tidak bernopol serta Nosin dan Nokanya dalam kondisi rusak.
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ikut dibawa pula, kunci leter T yang diduga sering digunakan oleh pelaku dalam setiap aksinya.
Dari hasil penyidikan, pelaku bernama Mahfud, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober kemarin, sekitar pukul 01.00 Wib, telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sepeda motor Mio Hijau 2010 warna Hijau Nopol N 6080 ZS. TKP. Halaman parkir Bilyard Jalan Sukarno Hatta Sukodono, Lumajang.
Mahfud mengaku jika aksinya saat itu dilakukan bersama temannya yang bernama Yudi Andriyanto (24), asal Dusun Krajan, Desa /Kecamatan Randuagung. Namun saat ditanya oleh petugas, tentang keberadaan sepeda motor curian itu, ia mengaku jika sepeda motor curian itu telah ia jual kepada orang lain,”Uangnya saya bagi dua dengan teman saya Pak,” akunya. 
Kanit Pidum Polres Lumajang, Iptu Heri Sugiono, ketika dikonfirmasi Memo, tentang penangkapan pelaku curanmor itu mengatakan, jika pelaku masih diamankan,  guna untuk penyidikan lebih lanjut. “Sementara kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan terhadap TKP lainya,” tegas Heri mendampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Kusmindar. (cw6)