Lumajang,
Memo
Jajaran Resmob Polres Lumajang pada Rabu
(7/11) siang, sekitar pukul 14.00 Wib, berhasil membekuk 3 pelaku spesialis
pencurian kendaraan bermotor roda dua. Masing-masing bernama Mahfud (24), asal
Dusun Andongsari, Desa Tugusari, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember. Satunya
lagi ialah Firdaus (18), asal Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Randuagung.
BB yang berhasil diamankan petugas |
Sebelumnya, pelaku pada Minggu (4/11)
siang, telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di area SPBU Desa Nogosari,
Kecamatan Rowokangkung. Komplotan ini berhasil membawa kabur sepeda motor
Yamaha Mio warna Hijau tahun 2012 Nopol N 4445 ZN,
Korban ialah, Muhamad Nanang Hariyanto
(32), beralamat di Jalan Nangka, Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang. Saat itu, korban sedang berada di kamar mandi
untuk buang air kecil dan memarkir sepeda motornya di halaman SPBU dengan
kondisi terkunci setir.
Tiba-tiba ada dua pengendara sepeda
motor berboncengan berhenti di depan SPBU. Lalu salah satu dari pemuda tersebut
turun dari sepeda motornya, kemudian
berjalan menuju kearah sepeda motor yang diparkir oleh korban.
Hanya dalam hitungan menit, pelaku
berhasil membawa kabur sepeda motor yang diparkir itu kearah timur, dengan berjalan
beriringan dengan seorang temanya yang sebelumnya sudah menunggu diatas sepeda
motornya. “Saya pikir dia mau ke kamar mandi Pak,” terang salah satu petugas
SPBU.
Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur,
spontan korban berlari sambil teriak minta tolong. Namun teriakan korban sia-sia,
karena pelaku sudah melaju kencang kearah timur. Mengetahui sepeda motornya di
bawa kabur, korban kemudian mendatangi Mapolsek Rowokangkung untuk melaporkan
peristiwa pencurian itu dengan membawa STNK sepeda motornya.
Mendapat laporan tersebut, akhirnya
petugas Polsek Rowokangkung bekerjasama dengan Resmob Polres Lumajang untuk
melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku. Itupun setelah
mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan dari korban.
Alhasil, pada Rabu siang kemarin,
petugas berhasil meringkus kedua pelaku di rumah kontrakanya yang beralamat di
Desa/ Kecamatan Jatiroto. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3
kendaraan roda dua jenis Vega, Vario dan Mio yang ketiganya tidak bernopol
serta Nosin dan Nokanya dalam kondisi rusak.
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang
ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ikut dibawa
pula, kunci leter T yang diduga sering digunakan oleh pelaku dalam setiap
aksinya.
Dari hasil penyidikan, pelaku bernama
Mahfud, pada hari Minggu tanggal 21 Oktober kemarin, sekitar pukul 01.00 Wib,
telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap sepeda motor Mio
Hijau 2010 warna Hijau Nopol N 6080 ZS. TKP. Halaman parkir Bilyard Jalan
Sukarno Hatta Sukodono, Lumajang.
Mahfud mengaku jika aksinya saat itu
dilakukan bersama temannya yang bernama Yudi Andriyanto (24), asal Dusun
Krajan, Desa /Kecamatan Randuagung. Namun saat ditanya oleh petugas, tentang
keberadaan sepeda motor curian itu, ia mengaku jika sepeda motor curian itu
telah ia jual kepada orang lain,”Uangnya saya bagi dua dengan teman saya Pak,”
akunya.
Kanit Pidum Polres Lumajang, Iptu Heri Sugiono,
ketika dikonfirmasi Memo, tentang penangkapan pelaku curanmor itu mengatakan,
jika pelaku masih diamankan, guna untuk
penyidikan lebih lanjut. “Sementara kami masih melakukan penyidikan dan
pengembangan terhadap TKP lainya,” tegas Heri mendampingi Kasat Reskrim Polres
Lumajang, AKP Kusmindar. (cw6)