Lumajang, Memo
Akhirnya
kubu PKB Ali Mudhori resmi melaporkan dua komisioner KPUD Lumajang ke Polres
Lumajang rabu (3/9) sekitar pukul 13.00. Dua komisioner KPUD Lumajang yang
dilaporkan ialah Hery Sugiarto ketua KPU dan Amin Bawazier anggota KPU. Mereka
berdua dituding oleh PKB kubu Ali Mudhori telah melakukan kebohongan publik.
Sekretaris PKB saat melapor ke Polres Lumajang |
Berdasarkan
surat pengaduan dan laporan No 255/DPC-03/A-01/X/2012, laporan PKB Kubu ali
Mudhori itu diterima oleh Ipda Sri Andayani dengan Nomor agenda B/1717/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012. Surat
tersebut diantar oleh Baihaqi selaku sekretaris DPC PKB Ali Mudhori dengan
didampingi dua orang pengurusnya.
Dalam
laporannya, Hery sugiarto selaku ketua KPUD Lumajang dituding telah melakukan
kebohongan publik atas penyalahgunaan wewenang dan pemberitaan yang menyesatkan,
sehingga dianggap oleh PKB Ali Mudhori dapat menimbulkan kekacauan terkait
surat edaran Hery sugiarto dan amin bawazier terhadap DPC PKB periode
2011-2016.
Menurut
Baihaqi, skretaris PKB Ali Mudhori, ada empat item pelanggaran yang dilakukan oleh
Hery, antara lain memberikan pernyataan bahwa
kepengurusan DPC PKB Lumajang di bawah kepengurusan H Rofik dan Sukrillah adalah
sebagai Pengurus DPC PKB yang sah. “Pernyataan itu dilakukan oleh Hery
berdasarkan Keputusan PN Lumajang No. 56/pdt.G/2012/PN.Lmj” ujarnya.
Pelanggaran yang lain yang dilakukan Hery
menurut Baihaqi ialah, penyataannya disalah satu media cetak harian terbitan 16
Agustus 2012 yang hanya mengakui DPC PKB kepemimpinan H. Rofiq. “padahal DPC
PKB Lumajang masih dalam proses kasasi”
jelas Baihaqi lagi.
Sementara untuk pelanggaran yang dinilai di
lakukan oleh Amin Bawazier, ada 4 item, termasuk perilaku Amin Bawazier yang
dianggap oleh Baihaqi tidak konsekwen dan tidak memiliki pertimbangan dalam
menyampaikan pendapat. “Buktinya telah dimuat di media cetak terbitan tanggal
10 juli 2012 yang mengatakan jika DPC PKB Lumajang dalam kondisi blank” urainya
lagi.
Bahkan pada tanggal 28 september lalu, Amin
dinilai telah memberikan pernyataan salah di media online, terkait penolakan
berkas verifikasi DPC PKB Ali Mudhori dan menerima berkas verifikasi DPC PKB H.
Rofiq.”Padahal kita masih menunggu putusan kasasi Mahkamah agung” katanya lagi.
Lebih jauh Baihaqi menjelaskan jika Amin
telah menyampaikan informasi tidak benar bahwa hasil konsultasi dari KPU pusat
yang mengakui dan menerima berkas kubu H Rofiq. “Pernyataan itu tanpa
dilengkapi bukti otentik hasil konsultasi dengan KPU pusat” bebernya.
“Kita tidak mau dianggap gertak sambal,
buktinya kita benar-benar sudah laporkan, ini surat tanda terima sementara,
besok baru tanda terima resmi kita terima” ungkap Baihaqi sambil menunjukkan
surat tanda terima.
Sementara itu menurut Hery Sugiarto, ketua
KPUD Lumajang ketika menanggapi laporan yang diusung PKB Ali Mudhori, mengaku
tidak bisa banyak berkomentar, karena pihaknya belum tahu persis apa yang
dilaporkan oleh PKB Ali Mudhori.
“Mungkin
kalau kita ada tembusan laporan serta mengetahui materi laporannya, baru bisa
menjelaskan. Sekarang kita belum tahu laporannya itu bagaimana” ungkap hery
ketika dihubungi via telepon selulernya kemarin siang. Sedangankan Amin
Bawazier ketika di telpon tidak diangkat.(ami)