Lumajang, Memo
Korban Pengerusakan saat di Mapolres |
Kerena kasus
pengerusakan terhadap rumahnya terkesan diabaikan.Akhirnya pada Jum’at (6/7)
siang, sekitar pukul 10.30 Wib, Rohmat (36) bersama Gito (60), ayah kandungnya,
nekat mendatangi kantor Polres Lumajang untuk melaporkan lagi peristiwa
pengerusakan tersebut.
Sebetulnya
kejadian pengerusakan itu sudah berjalan sekitar 2 bulan lalu, tepatnya pada
awal bulan Mei. Namun semenjak peristiwa itu hingga sekarang, Mustofa (40),
pelaku dari pengerusakan tersebut sampai sekarang masih aman-aman saja.
Menurut Rohmat,
rumah yang dirusak itu beralamat di Dusun Suco, Desa/Kecamatan Pasrujambe.
Ketika itu Rohmat masih beristrikan Mariatul Kibtiyah (30), menetap di rumah
yang di riusak itu dan dikaruniai anak perempuan bernama Dewi Fitria yang saat
ini berusia 12 tahun.
Namun pada tahun
2003, Rohmat bercerai dengan Mariatul, ketika itu Putrnya masih berumur sekitar
2 tahunan. Karena sudah bercerai, akhirnya Rohmat Pulang lagi dan tinggal bersama
kedua orang tuanya di Dusun Dadapan, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe.
Tetapi,
Sebelumnya sudah ada kesepakatan berdua
yang tertuang pada surat perjanjian atau kesepakatan bersama pada tahun 2003,
jika rumah itu akan diwariskan kepada putri tunggalnya, “Karena saat itu Dewi
masih kecil, terpaksa mantan istri saya tinggal disitu. ” terang Rohmat.
Pada surat
perjanjian atau kesepakatan tersebut sudah sah, karena sudah ditanda tangani
oleh kedua pihak dan bertindak sebagai saksi pada saat itu adalah, Sugito
selaku ayah Rohmat dan Musran. Sedangkan dari pihak Mariatul Kibtiyah, diwakili
oleh Mustofa (pelaku pengerusakan) dan Supardi selaku kasun setempat.
Sementara itu,
menurut Drs. Kusaeni Fath, SH. MH. Dalam hal ini selaku kuasa hukum dari Rohmat
mengatakan bahwa, surat perjanjian atau kesepakatan tersebut bukan rekayasa.
Karena sudah ada tanda tangan dari kedua belah pihak dan 4 saksi yang menguatkan.
“surat itu sah karena sudah mengetahui dan ditanda tangani oleh Junaedi selaku
Kepala Desa Pasrujambe,” tegas Kusaeni kepada Memo, sambil menunjukan copy dari
surat perjanjian tersebut.
Lebih lanjut,
Kusaeni memaparkan bahwa pihaknya akan melaporkan Mustofa atas dasar
pengerusakan yang dilakukan pada rumah salah satu klienya tersebut. Menurutnya,
sebetulnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Mapolsek Pasrujambe namun
kurang ditanggapi.
Namun, sudah
berjalan sekitar 2 bulan masih belum ada
kejelasan, sehingga kasus ini terkesan terkatung-katung. “Saya berharap kepada
Bapak penegak hukum, mohon kasus ini segera ditanggapi karena pelakunya sudah
jelas,” harap Kusaeni.
Lebih lanjut, Kusaeni menegaskan agar pelaku
pengerusakan tersebut harus segera mengganti kerugian atas rumah dan bangunan
yang nilainya sekitar 125 juta. “Sebab jika tidak, pelaku harus segera
ditangkap dan dihukum,” pungkasnya. (cw6)