Merasa Kasusnya Diabaikan, Korban Pengerusakan Minta Keadilan


Lumajang, Memo
Korban Pengerusakan saat di Mapolres
Kerena kasus pengerusakan terhadap rumahnya terkesan diabaikan.Akhirnya pada Jum’at (6/7) siang, sekitar pukul 10.30 Wib, Rohmat (36) bersama Gito (60), ayah kandungnya, nekat mendatangi kantor Polres Lumajang untuk melaporkan lagi peristiwa pengerusakan tersebut.
Sebetulnya kejadian pengerusakan itu sudah berjalan sekitar 2 bulan lalu, tepatnya pada awal bulan Mei. Namun semenjak peristiwa itu hingga sekarang, Mustofa (40), pelaku dari pengerusakan tersebut sampai sekarang masih aman-aman saja.
Menurut Rohmat, rumah yang dirusak itu beralamat di Dusun Suco, Desa/Kecamatan Pasrujambe. Ketika itu Rohmat masih beristrikan Mariatul Kibtiyah (30), menetap di rumah yang di riusak itu dan dikaruniai anak perempuan bernama Dewi Fitria yang saat ini berusia 12 tahun.
Namun pada tahun 2003, Rohmat bercerai dengan Mariatul, ketika itu Putrnya masih berumur sekitar 2 tahunan. Karena sudah bercerai, akhirnya Rohmat Pulang lagi dan tinggal bersama kedua orang tuanya di Dusun Dadapan, Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe.
Tetapi, Sebelumnya sudah  ada kesepakatan berdua yang tertuang pada surat perjanjian atau kesepakatan bersama pada tahun 2003, jika rumah itu akan diwariskan kepada putri tunggalnya, “Karena saat itu Dewi masih kecil, terpaksa mantan istri saya tinggal disitu. ” terang Rohmat.
Pada surat perjanjian atau kesepakatan tersebut sudah sah, karena sudah ditanda tangani oleh kedua pihak dan bertindak sebagai saksi pada saat itu adalah, Sugito selaku ayah Rohmat dan Musran. Sedangkan dari pihak Mariatul Kibtiyah, diwakili oleh Mustofa (pelaku pengerusakan) dan Supardi selaku kasun setempat.
Sementara itu, menurut Drs. Kusaeni Fath, SH. MH. Dalam hal ini selaku kuasa hukum dari Rohmat mengatakan bahwa, surat perjanjian atau kesepakatan tersebut bukan rekayasa. Karena sudah ada tanda tangan dari kedua belah pihak dan 4 saksi yang menguatkan. “surat itu sah karena sudah mengetahui dan ditanda tangani oleh Junaedi selaku Kepala Desa Pasrujambe,” tegas Kusaeni kepada Memo, sambil menunjukan copy dari surat perjanjian tersebut.
Lebih lanjut, Kusaeni memaparkan bahwa pihaknya akan melaporkan Mustofa atas dasar pengerusakan yang dilakukan pada rumah salah satu klienya tersebut. Menurutnya, sebetulnya kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Mapolsek Pasrujambe namun kurang ditanggapi.
Namun, sudah berjalan sekitar 2 bulan  masih belum ada kejelasan, sehingga kasus ini terkesan terkatung-katung. “Saya berharap kepada Bapak penegak hukum, mohon kasus ini segera ditanggapi karena pelakunya sudah jelas,” harap Kusaeni.
Lebih lanjut, Kusaeni menegaskan agar pelaku pengerusakan tersebut harus segera mengganti kerugian atas rumah dan bangunan yang nilainya sekitar 125 juta. “Sebab jika tidak, pelaku harus segera ditangkap dan dihukum,” pungkasnya. (cw6)